JAKARTA BARAT, RadarJakarta.id — Seorang karyawan bagian pemasaran berinisial VZH diamankan polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp45 juta di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menduga perempuan tersebut mengalihkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya dengan menggunakan dokumen purchase order (PO) fiktif. Kasus ini terungkap setelah perusahaan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana kepada Polsek Kalideres.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, perkara tersebut melibatkan karyawan PT Suhu Nusadua Teknologi yang berlokasi di Jalan Peta Barat, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Menindaklanjuti laporan perusahaan, Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Penanganan perkara ini dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo.
Menurut keterangan polisi, VZH diduga membuat dokumen PO yang mencantumkan nomor rekening pribadinya. Setelah barang pesanan dikirim, pelanggan melakukan pembayaran ke rekening tersebut karena mengira rekening itu merupakan bagian dari mekanisme pembayaran resmi perusahaan. Uang yang diterima diduga tidak disetorkan kepada manajemen atau bagian keuangan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan penggelapan itu berlangsung sejak Juli hingga 8 Oktober 2026 dan diduga melibatkan sembilan toko atau pelanggan. Perusahaan memperkirakan kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai Rp45 juta. Polisi menyelidiki perkara ini dengan menelusuri keterangan saksi, dokumen transaksi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.
“Modus yang digunakan yakni dengan membuat pesanan pembelian atau purchase order (PO) fiktif yang mencantumkan nomor rekening pribadi,” kata Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (18/10/2026). Polisi menyebut VZH diamankan ketika masih berada di lingkungan perusahaan. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui perbuatannya. Keterangan tersebut merupakan informasi dari penyidik dan tetap perlu ditempatkan dalam proses hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sembilan faktur penjualan, enam tangkapan layar PO yang diduga fiktif, serta satu unit telepon genggam. Polisi menyatakan VZH telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk memperkuat pengawasan transaksi, memverifikasi rekening pembayaran melalui saluran resmi, serta memisahkan kewenangan pemasaran dan keuangan. Pelanggan juga perlu memastikan setiap perubahan informasi rekening melalui konfirmasi langsung kepada perusahaan agar terhindar dari potensi penyalahgunaan pembayaran.***











