Mediasi Sarwendah dan Ruben Onsu Memanas, Utang Rp12,4 Miliar Jadi Sorotan

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id – Gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, belum menemukan titik temu. Dalam mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026), kedua pihak menyampaikan usulan perdamaian yang masih menyisakan perbedaan pendapat mengenai tanggung jawab cicilan rumah dengan nilai utang sekitar Rp12,4 miliar.

Kuasa hukum Ruben, Raka Kariti Suprapto, menyatakan pihaknya telah menyerahkan usulan perdamaian kepada hakim mediator. Menurut Raka, cicilan rumah yang menjadi pokok sengketa semestinya menjadi tanggung jawab bersama hingga lunas. Ia menolak anggapan bahwa Ruben harus menanggung seluruh kewajiban pembayaran tersebut seorang diri.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sebaliknya, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyebut kliennya keberatan terhadap usulan pihak Ruben. Ia menilai terdapat perbedaan antara pernyataan mengenai tanggung jawab bersama dan isi tawaran perdamaian yang disampaikan. Menurut Jaenudin, kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39 menjadi dasar tuntutan agar kewajiban pembayaran rumah diselesaikan sesuai komitmen yang dipersoalkan.

Perkara ini berkaitan dengan cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Pihak Sarwendah sebelumnya menyatakan pembayaran cicilan tidak lagi berjalan sejak akhir 2025. Namun, pihak Ruben memiliki penafsiran berbeda mengenai pembagian tanggung jawab tersebut. Perselisihan inilah yang kini diuji melalui proses hukum, sehingga klaim masing-masing pihak belum dapat diperlakukan sebagai putusan pengadilan.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Sarwendah menggugat atas dugaan tidak terlaksananya kewajiban dalam kesepakatan pascaperceraian. Dalam proses mediasi, kedua pihak masih memiliki kesempatan untuk merumuskan penyelesaian yang dapat diterima bersama tanpa harus melanjutkan sengketa ke pemeriksaan pokok perkara.

Hingga laporan ini disusun, perdamaian belum tercapai. Menurut laporan detikHot pada 3 November, mediasi selanjutnya dijadwalkan pada 10 November 2026 untuk memberi kesempatan kepada pihak Ruben mempertimbangkan kembali usulannya. Jika tidak ada kesepakatan, perkara berpotensi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai prosedur pengadilan. Dengan demikian, sengketa ini belum menghasilkan putusan akhir mengenai pihak yang wajib menanggung cicilan rumah tersebut.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.