JAKARTA, RadarJakarta.id – Isu dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mencuat pada Selasa (3/11/2026) setelah sejumlah informasi beredar dan menyeret nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta beberapa perwira kepolisian. Bareskrim Polri memastikan Listyo Sigit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan Presiden Prabowo pada Selasa malam (3/11).
Penetapan tersangka Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Kabar yang beredar turut menyebut sejumlah pejabat kepolisian diduga menjalani pemeriksaan internal. Informasi itu kemudian berkembang menjadi tuduhan adanya penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026). Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia.
Dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada proses hukum dan keterangan resmi pihak berwenang.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap dari Mabes Polri mengenai kebenaran kabar pemeriksaan, identitas pihak yang diperiksa, dasar pemeriksaan, serta ada atau tidaknya kaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Klarifikasi juga diperlukan dari pihak-pihak yang namanya disebut agar pemberitaan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.***













