SAMARINDA, Radarjakarta.id – Front Mahasiswa Anti Korupsi menyoroti dugaan kejanggalan dalam kebijakan pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Isu tersebut disampaikan melalui selebaran aksi sebagai bentuk kritik terhadap tata kelola anggaran daerah.
Mahasiswa menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. Mereka menyoroti adanya indikasi anomali anggaran yang dinilai perlu segera ditelusuri oleh aparat berwenang.
Mengacu pada informasi yang beredar, Pemkot Samarinda pada tahun anggaran 2023 melakukan pengadaan kendaraan dinas jenis Land Rover Defender dengan nilai miliaran rupiah. Namun, pada periode yang berdekatan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penyewaan kendaraan dinas dengan nilai sekitar Rp160 juta per bulan.
Menurut mahasiswa, kebijakan yang berjalan secara bersamaan ini memunculkan pertanyaan terkait perencanaan kebutuhan serta efektivitas penggunaan anggaran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencerminkan pemborosan dan membuka ruang terjadinya maladministrasi.
Lebih lanjut, jumlah kendaraan dinas yang disewa disebut mencapai lebih dari 50 unit. Hal ini dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil organisasi perangkat daerah dan berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mahasiswa juga menyoroti pihak penyedia jasa pengadaan dan penyewaan kendaraan yang dinilai perlu diuji kredibilitasnya. Mereka menilai audit menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran.
“Persoalan ini harus dilihat sebagai indikasi serius yang perlu diuji secara hukum dan administratif,” demikian isi pernyataan dalam selebaran aksi yang dikutip Jumat (17/4/2026).
Lima Tuntutan
Dalam aksinya, Front Mahasiswa Anti Korupsi menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Mendesak aparat penegak hukum memeriksa Pemkot Samarinda terkait kebijakan pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas.
2. Mengusut pengadaan mobil Land Rover Defender tahun 2023 serta kebijakan penyewaan pada tahun anggaran 2024.
3. Memeriksa perusahaan penyedia jasa yang terlibat.
4. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
5. Menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum.
Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan daerah apabila tidak ada langkah konkret dari pihak terkait.











