BANTUL, Radarjakarta.id – Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan putusan bahwa terdakwa Yulio Aqua Mare terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penipuan yang melibatkan pengusaha konveksi di wilayah Bantul. Putusan tersebut kemudian mendapat perhatian di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menilai putusan sebelumnya belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi korban, Abi Husni, yang mengalami kerugian dalam jumlah signifikan. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman terhadap terdakwa menjadi dua tahun penjara, dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani.
Perkara ini bermula ketika Yulio Aqua Mare menawarkan kerja sama untuk membeli perusahaan konveksi CV Art Fashion milik Abi Husni dengan nilai kesepakatan sebesar Rp2 miliar. Dalam prosesnya, terdakwa baru membayarkan sekitar Rp50 juta.
Selanjutnya, perusahaan tersebut dialihkan atas nama terdakwa dengan alasan akan digunakan sebagai jaminan pinjaman bank untuk melunasi sisa pembayaran. Namun, setelah pengalihan terjadi, Yulio Aqua Mare menguasai operasional perusahaan dan menerima seluruh hasil usaha sejak 1 Desember 2022.
Dalam persidangan di PN Bantul, terungkap bahwa selama mengelola perusahaan tersebut, terdakwa menerima pemasukan sekitar Rp800 juta. Fakta ini diperkuat oleh keterangan saksi, termasuk pihak administrasi yang hadir di persidangan, serta bukti laporan keuangan dan mutasi rekening yang diajukan oleh pihak korban.
Tidak menerima putusan tingkat banding, pihak terdakwa kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan tersebut.
Dengan ditolaknya kasasi, perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan Bersalah Yulio Aqua Mare dalam Kasus Penipuan Diperkuat hingga Kasasi Ditolak MA
Bantul – Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan putusan bahwa terdakwa Yulio Aqua Mare terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penipuan yang melibatkan pengusaha konveksi di wilayah Bantul. Putusan tersebut kemudian mendapat perhatian di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menilai putusan sebelumnya belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi korban, Abi Husni, yang mengalami kerugian dalam jumlah signifikan.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman terhadap terdakwa menjadi dua tahun penjara, dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani.
Perkara ini bermula ketika Yulio Aqua Mare menawarkan kerja sama untuk membeli perusahaan konveksi CV Art Fashion milik Abi Husni dengan nilai kesepakatan sebesar Rp2 miliar.
Dalam prosesnya, terdakwa baru membayarkan sekitar Rp50 juta.
Selanjutnya, perusahaan tersebut dialihkan atas nama terdakwa dengan alasan akan digunakan sebagai jaminan pinjaman bank untuk melunasi sisa pembayaran.
Namun, setelah pengalihan terjadi, Yulio Aqua Mare menguasai operasional perusahaan dan menerima seluruh hasil usaha sejak 1 Desember 2022.
Dalam persidangan di PN Bantul, terungkap bahwa selama mengelola perusahaan tersebut, terdakwa menerima pemasukan sekitar Rp800 juta. Fakta ini diperkuat oleh keterangan saksi, termasuk pihak administrasi yang hadir di persidangan, serta bukti laporan keuangan dan mutasi rekening yang diajukan oleh pihak korban.
Tidak menerima putusan tingkat banding, pihak terdakwa kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan tersebut.
Dengan ditolaknya kasasi, perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).***











