Dana Pembangunan Masjid Attawwbin Diduga Digelapkan, CK Diringkus Polsek Medan Tembung

Ilustrasi. (Foto: Ist)
banner 468x60

MEDAN, Radarjakarta.id – Seorang pria berinisial CK (42 tahun) diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung atas dugaan tindak pidana penggelapan uang infak.

Dana tersebut dikumpulkan untuk keperluan pembangunan dan perbaikan Masjid Attawwabin yang berlokasi di Jalan William Iskandar, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan pengurus masjid dengan nomor: LP/B/727/VI/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung tertanggal 8 Juni 2026, yang dilaporkan oleh Wahyu Andreansyah Siregar.

“Pada awalnya, pelapor menerima uang infak dari masyarakat sebesar Rp4.000.000 untuk pembangunan masjid, lalu menyerahkannya kepada pelaku. Namun, ketika pelapor dan pengurus masjid meminta pertanggungjawaban dan penyerahan dana tersebut, pelaku menolak untuk menyerahkannya,” ujar Kanit Parulian.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, dana sejumlah itu telah dipakai untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus masjid.

Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.