JAKARTA, Radarjakarta.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah kementerian dan lembaga resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak korban kekerasan. Kebijakan ini menjadi langkah besar pemerintah dalam menghadirkan sistem pelaporan dan penanganan yang lebih cepat, sederhana, dan terintegrasi melalui konsep satu pintu.
Melalui skema ini, perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan tidak lagi harus berpindah-pindah instansi untuk mendapatkan layanan hukum, medis, maupun pendampingan psikologis. Cukup dengan satu laporan awal, seluruh proses penanganan akan langsung terhubung antar lembaga terkait.
Kapolri menegaskan bahwa kehadiran negara menjadi hal utama dalam perlindungan kelompok rentan tersebut. Ia menyebut, sistem layanan terpadu ini diharapkan mampu menghapus hambatan birokrasi yang selama ini kerap membuat korban enggan melapor.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan optimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” tegas Kapolri dalam keterangannya usai penandatanganan SKB di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Program ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 yang memperkuat koordinasi lintas kementerian, mulai dari KemenPPPA, Kemenkes, Kemensos, hingga LPSK dan Polri. Model layanan terpadu ini juga akan diuji sebagai proyek percontohan di DKI Jakarta sebelum diperluas ke daerah lain.
Menteri dan pejabat lintas lembaga yang hadir dalam penandatanganan SKB menyatakan dukungan terhadap integrasi layanan ini. Mereka menilai sistem satu pintu akan mempercepat penanganan kasus sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh tanpa terputus di tengah proses hukum maupun pemulihan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi korban yang merasa terhambat oleh prosedur rumit saat mencari keadilan. Sistem ini juga diharapkan menjadi model nasional dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.***











