PALANGKA RAYA Radarjakarta.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya memperkuat sinergi dengan Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, menandatangani kesepakatan bersama jajaran Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas IA.
Kerja sama ini memperkuat koordinasi kedua instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas, khususnya penyelesaian perkara pertanahan,” ujar Ferdinan Adinoto, Selasa 14 Juli 2026.
Pejabat pengawas Kantor Pertanahan dan hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas IA menghadiri penandatanganan sebagai bentuk dukungan.
Ferdinan Adinoto menegaskan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara berkaitan dengan objek tanah.
Perjanjian mencakup pengukuran bidang tanah untuk pemeriksaan setempat, konstatering, serta eksekusi perkara perdata sesuai kewenangan pengadilan.
Kantor Pertanahan memberikan dukungan teknis pengukuran agar proses pemeriksaan lapangan berlangsung efektif, akurat, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kolaborasi ini mempercepat koordinasi dalam penyediaan data pertanahan yang valid untuk mendukung proses penanganan perkara,” jelasnya.
Sinergi tersebut juga memperkuat kepastian hukum melalui pengukuran profesional, objektif, dan transparan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Kerja sama ini, sambung Ferdinan, diharapkan mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan serta menghadirkan proses penegakan hukum yang berkeadilan.
Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya terus membangun kolaborasi lintas instansi guna menghadirkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya.
Kedua instansi optimistis kerja sama ini meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendukung pelaksanaan tugas secara efektif bagi masyarakat.











