Haidar Alwi: Reformasi Kejaksaan dan Pemulihan Akal Sehat Penegakan Hukum

Haidar Alwi (Ist)
banner 468x60

Konsentrasi Kewenangan dan Bias yang Tak Terhindarkan

Persoalan berikutnya adalah konsentrasi kewenangan. Secara normatif, kewenangan jaksa diakui oleh undang-undang. Namun secara metodologis, kewenangan yang terlalu terkonsentrasi membutuhkan mekanisme koreksi yang kuat. Ketika satu institusi menyelidiki, menyusun konstruksi perkara, lalu menuntut berdasarkan konstruksi yang sama, ruang koreksi internal menyempit.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ilmu hukum dan ilmu kognitif sama-sama mengenal bahaya confirmation bias kecenderungan mempertahankan kesimpulan awal meskipun fakta belum final. Dalam penegakan hukum, bias ini bukan dugaan, melainkan risiko nyata. Karena itu, tuntutan pemisahan fungsi penyidikan dan penuntutan harus dipahami sebagai alat pengaman sistemik, bukan sebagai upaya melemahkan institusi.

“Pemisahan fungsi bukan tuduhan atas niat, melainkan pengakuan atas keterbatasan manusia. Sistem hukum yang matang dirancang untuk mengoreksi bias, bukan mengandalkan asumsi bahwa kekuasaan selalu steril dari kekeliruan,” ujar Haidar Alwi.

Transparansi Uang Sitaan dan Ujian Kepercayaan Publik

Seluruh persoalan metodologis tersebut bermuara pada satu hal: kepercayaan publik. Praktik memamerkan uang sitaan tanpa penjelasan yang utuh mengenai asal-usul dana, metode perhitungan, dan status hukumnya mungkin terlihat tegas, tetapi justru berisiko menimbulkan kecurigaan. Tanpa transparansi, penegakan hukum mudah dipersepsikan sebagai panggung simbolik, bukan proses pencarian kebenaran.

Dalam negara hukum, setiap rupiah yang disebut sebagai kerugian negara harus memiliki jejak audit yang jelas dan dapat ditelusuri. Transparansi bukan ancaman bagi penegakan hukum, melainkan pelindungnya. Di situlah wibawa negara dibangun secara rasional, bukan emosional.

“Penegakan hukum yang percaya diri tidak membutuhkan panggung. Ia cukup membuka data, metode, dan proses, lalu membiarkan publik menilai dengan akal sehat. Di situlah wibawa hukum tumbuh secara alami,” tegas Haidar Alwi.

Reformasi sebagai Kebutuhan Akal Sehat Negara Hukum

Reformasi Kejaksaan yang diserukan Haidar Alwi bukan agenda politik dan bukan klaim kebijakan yang tidak ada. Ia adalah kebutuhan objektif negara hukum ketika praktik penegakan melaju lebih cepat daripada pembaruan metode. Pemulihan akal sehat penegakan hukum adalah fondasi stabilitas negara agar hukum kembali dipercaya, bukan ditakuti.

Harapan ini sejalan dengan arah kepemimpinan nasional di bawah Prabowo Subianto, yang menempatkan kepercayaan publik sebagai modal utama kekuatan negara. Negara yang kuat bukan negara yang aparatnya menakutkan, melainkan negara yang hukumnya dipercaya karena dijalankan dengan cara yang benar.

“Negara tidak menjadi kuat karena aparatnya ditakuti, tetapi karena hukumnya dipercaya. Ketika penegakan hukum kembali pada metode yang benar, transparan, dan dapat diuji, di situlah legitimasi kekuasaan berdiri paling kokoh,” pungkas Haidar Alwi.|Bemby

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.