Prof Mukhtasor: Migas Bukan ‘Anak Tiri’ dalam Arsitektur Ketahanan Energi
Dari sisi akademisi dan kebijakan energi nasional, Prof. Ir. Mukhtasor, M.Eng., Ph.D. memberikan empat catatan kunci bagi masa depan industri migas Indonesia:
1. Rasional dan Terukur: Migas bukan “anak tiri”. Migas tetap menjadi kebutuhan vital dalam jangka panjang hingga 2050 dan dekade berikutnya. Narasi transisi energi global tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian total terhadap industri migas domestik.
2. Kedaulatan Menjamin Kepastian Hukum: Kedaulatan energi memberikan kemerdekaan pengambilan keputusan dan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan para pelaku industri dan investor migas nasional.
3. Kemandirian sebagai Modal Pembangunan: Menempatkan energi bukan sekadar komoditas fiskal, melainkan modal penggerak ekonomi yang memperluas lapangan kerja dan menumbuhkan daya saing industri dalam negeri.
4. Ketahanan Sejalan dengan SDGs: Kebijakan energi harus berpihak pada Kepentingan Nasional dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDGs), sehingga Indonesia berdaulat dan tidak terjebak dalam ketergantungan impor maupun diplomasi energi luar negeri.
PP Muhammadiyah akan menginventirasi pasal-pasal yang ada pada RUU Migas 2026 yang tidak sesuai Konstitusi dan tidak berpihak pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat











