JAKARTA, Radarjakarta.id – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Forum bertajuk “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat” ini diselenggarakan guna menyatukan pandangan masyarakat sipil, serikat pekerja, dan kalangan akademisi dalam mengawal perumusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta pembahasan RUU Migas di DPR dan Pemerintah.
Diskusi menghadirkan narasumber utama Ketua PP Muhammadiyah Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum.; Presiden FSPPB Ir. Arie Gumilar, S.T., IPM.; Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sekaligus Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) 2009–2019 Prof. Ir. Mukhtasor, M.Eng., Ph.D.; serta Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho.
Busyro Muqoddas: Lawan ‘Kemaksiatan Politik’ dan Legislasi Cepat (Fast Track)
Ketua PP Muhammadiyah, Dr. M. Busyro Muqoddas menegaskan bahwa komitmen keagamaan dan kebangsaan adalah satu kesatuan yang diwujudkan melalui tindakan nyata berlandaskan nilai profetik: liberasi (pembebasan dari ketidakadilan), humanisasi (memanusiakan manusia), dan transendensi (moral ketuhanan).
Dalam konteks RUU Migas, Busyro menyoroti beberapa poin fundamental:
• Tolak ‘Kemaksiatan Politik’ dan Kebijakan Ugal-ugalan: Muhammadiyah tidak bisa mendiamkan praktik kemaksiatan politik dan penurunan integritas dalam penyelenggaraan negara. Komitmen moral harus diwujudkan dalam keberanian mengoreksi kebijakan publik yang menyimpang dari konstitusi, etika, dan keadilan sosial.
• Kritik Proses Legislasi Fast Track: Menyoroti kecenderungan pembahasan regulasi Migas yang sering dipaksakan berlangsung cepat (fast track) tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak wajib transparan agar memiliki legitimasi sosial yang kuat dan tidak mengabaikan suara rakyat.
• Berbasis Riset, Bukan Prasangka: Sikap Muhammadiyah dalam mengawal kebijakan publik selalu bersandar pada kajian ilmiah mendalam dan data objektif. Muhammadiyah memiliki jejak historis panjang dalam melakukan judicial review terhadap undang-undang yang melenceng dari konstitusi, termasuk UU Migas terdahulu.
• Evaluasi Dampak Hilirisasi dan Lingkungan: Tata kelola migas ke depan wajib menjamin keberlanjutan ekologis dan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.
• Semangat Ta’awun (Saling Menolong): Muhammadiyah membangun sinergi bersama serikat pekerja dan akademisi sebagai bagian dari amanat Muktamar Surakarta untuk menegakkan pilar kemanusiaan, kebangsaan, dan keagamaan demi sebesar-besar kemaslahatan rakyat.
Arie Gumilar: Reintegrasi Pertamina dan Stop Liberalisasi Migas
Presiden FSPPB, Ir. Arie Gumilar, S.T., IPM., mengingatkan bahwa Indonesia telah lebih dari satu dekade mengalami kekosongan UU Migas yang utuh pasca-Putusan MK No. 36/PUU-X/2012. RUU inisiatif DPR tahun 2026 ini harus menjadi momentum membalikkan arus liberalisasi kembali ke roh Pasal 33 UUD 1945.
Poin-poin strategis yang didorong FSPPB meliputi:
• Mandat BUK Migas pada Pertamina: Menetapkan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) yang mengemban fungsi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas secara terintegrasi dari hulu hingga hilir guna mencegah fragmentasi, inefisiensi, dan duplikasi biaya.
• Governance Firewall: Memisahkan fungsi pengelolaan kontrak kerja sama (melalui BPKKS atas nama negara) dengan fungsi operasional bisnis Pertamina agar tata kelola tetap profesional, diawasi secara independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
• BBM Terjangkau untuk Rakyat: Integrasi hulu-hilir, peningkatan cadangan/lifting, serta efisiensi rantai pasok logistik harus tercermin secara konkret pada harga energi yang terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industri nasional.
• Tolak Privatisasi Terselubung: Menolak segala bentuk pelepasan aset strategis energi kepada pasar bebas serta menjamin perlindungan pekerja, kemandirian teknologi (TKDN), dan keadilan bagi daerah penghasil migas.











