Ferdinand Soroti Sengketa Eks Hotel Anggrek: Jangan Biarkan Hukum Jadi Alat Rampok Tanah

Praktisi Hukum Ferdinand Hutahaean. (Foto: Ist)
banner 468x60

Dugaan Dokumen Palsu Masuk Proses Hukum

Persoalan semakin kompleks karena pihak keluarga Muskita dan Lokollo sebelumnya melaporkan dugaan persoalan keaslian sejumlah dokumen tanah. Informasi dari pihak pelapor menyebut Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri melalui laporan LAB: 2822/DTF/2024 menemukan karakteristik pencetakan menggunakan teknik ink jet serta persoalan terkait jenis kertas dan watermark.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease disebut menetapkan Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaita sebagai tersangka.

Namun, status tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti mereka terbukti bersalah.

Ferdinand berharap Mahkamah Agung dan DPR RI tidak mengabaikan berbagai keluhan yang muncul terkait sengketa tanah di Ambon.

“Saya benar-benar berharap bahwa kota Ambon ini akan menjadi fokus perhatian Mahkamah Agung dan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh persoalan tetap perlu dilihat melalui proses hukum, sementara dugaan pemalsuan dokumen dan persoalan objek eksekusi harus dibuktikan sesuai mekanisme yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.