Dugaan Dokumen Palsu Masuk Proses Hukum
Persoalan semakin kompleks karena pihak keluarga Muskita dan Lokollo sebelumnya melaporkan dugaan persoalan keaslian sejumlah dokumen tanah. Informasi dari pihak pelapor menyebut Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri melalui laporan LAB: 2822/DTF/2024 menemukan karakteristik pencetakan menggunakan teknik ink jet serta persoalan terkait jenis kertas dan watermark.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease disebut menetapkan Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaita sebagai tersangka.
Namun, status tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti mereka terbukti bersalah.
Ferdinand berharap Mahkamah Agung dan DPR RI tidak mengabaikan berbagai keluhan yang muncul terkait sengketa tanah di Ambon.
“Saya benar-benar berharap bahwa kota Ambon ini akan menjadi fokus perhatian Mahkamah Agung dan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh persoalan tetap perlu dilihat melalui proses hukum, sementara dugaan pemalsuan dokumen dan persoalan objek eksekusi harus dibuktikan sesuai mekanisme yang berlaku.











