JAKARTA, Radarjakarta.id – Kasus sengketa lahan Kebun Carui di Cilacap yang menyeret mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, kini memasuki babak penentuan.
Kuasa Hukum Letjen Widi, Dr. Soesilo Aribowo, menegaskan kembali tujuh kejanggalan krusial, yang telah mereka tuangkan dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Menurut tim advokat, tuntutan pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti lebih dari Rp21 miliar, hingga ancaman pemecatan dari dinas militer, sangat dipaksakan dan jauh dari rasa keadilan.
“Seorang prajurit dengan pengabdian 33 tahun tidak sepatutnya dipidana atas perbuatan yang tidak ia lakukan. Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Soesilo.
Guna meluruskan fakta yang berkembang di persidangan, Soesilo membedah ringkasan tujuh anomali fundamental, yang dinilai mematahkan dakwaan Oditur Militer:
1. Bukan Barang Milik Negara (BMN).
Lahan HGU No. 35, 37, dan 38 keliru didakwa sebagai BMN. Tanah tersebut murni berasal dari bekas hak barat (Erfpacht Verponding) dan sejak 1975 tercatat milik PT Rumpun Sari Antan (RSA). Fakta ini diperkuat oleh Surat Pangdam IV/Diponegoro tertanggal 18 Juli 1992 yang menegaskan lahan itu bukan aset Kodam.
2. Sertipikat Hanya Disimpan.
Penyerahan tiga sertipikat kepada terdakwa dilakukan melalui Berita Acara resmi, semata-mata untuk disimpan sesuai aturan Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip), bukan untuk diperjualbelikan.
3. Perintah Kedinasan Diartikan Keliru.
Instruksi pada Oktober 2022, murni merupakan perintah koordinasi dengan Pemkab Cilacap, terkait aset Teluk Penyu dan Lapangan Eks Yonif 405. Transaksi penawaran tanah yang dilakukan pihak swasta, Andi Nur Huda, terjadi mutlak di luar sepengetahuan dan perintah Letjen Widi.
4. Dua LHP BPK dalam Satu Perkara.
Tuduhan kerugian Rp237 miliar sangat dipertanyakan secara hukum, karena dalam satu perkara yang sama justru terbit dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan tanggal berbeda (18 Juli 2025 dan 21 Mei 2026).
5. Penghentian Lahan Akibat Wanprestasi.
Pemanfaatan lahan terhenti bukan karena pembatalan jual beli, melainkan buntut dari surat keberatan resmi Pangdam. Keberatan itu dilayangkan lantaran Andi Nur Huda gagal melunasi kewajiban pembayarannya dalam akta.
6. Gagal Buktikan Delik Penyertaan.
Penuntut umum gagal menguraikan adanya persamaan kehendak (meeting of minds), atau kerja sama erat antara para terdakwa dan terpidana Andi Nur Huda. Oleh karenanya, penetapan Widi sebagai pelaku utama (pleger) tidak dapat dibenarkan.
7. Tuntutan Mengabaikan Kemanusiaan.
Hukuman maksimal, dinilai menutup mata pada 33 tahun pengabdian Widi di berbagai medan operasi. Dari puluhan saksi yang diperiksa, tidak ada satu pun alat bukti sah yang menunjukkan kliennya ikut menguasai atau menikmati aliran dana Rp21 miliar tersebut.
Sebagai informasi, Letjen Widi sendiri pada persidangan sebelumnya, telah memberikan pernyataan lugas di hadapan majelis hakim, pada Senin (2/11/2026) lalu.
“Saya tetap hadir dengan kepala tegak dan menghormati persidangan ini, meskipun selama ini saya didakwa menjual barang milik negara yang tidak pernah saya lakukan. Selama masa pengabdian saya, mulai dari medan penugasan operasi di Timor Timur hingga Papua, jabatan bukan sarana mencari keuntungan pribadi,” ungkap Widi.
Menanggapi replik lisan yang disampaikan pihak oditur, tim penasihat hukum secara tegas mempertahankan duplik lisannya agar putusan tetap berpegang pada pledoi. Kini, publik menanti ketukan palu objektivitas Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung 26 November mendatang.













