JAKARTA | RadarJakarta.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Coperlink mendesak Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan jawaban tertulis atas pengaduan mengenai sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 5152/Klender yang dikaitkan dengan proyek Bukit Podomoro Klender. Desakan itu disampaikan Ketua Umum LBH Coperlink, Junaidi Siahaan, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (19/10/2026). Coperlink menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka karena berkaitan dengan sengketa pertanahan dan dugaan ketidaklengkapan informasi emiten kepada publik.
Junaidi menyatakan, surat pengaduan yang dikirimkan sejak Desember 2025 belum memperoleh tanggapan yang memadai. Menurut dia, Coperlink kembali menyampaikan surat kepada BEI dengan melampirkan perkembangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menyoroti keterangan tertulis pihak emiten pada 17 Juli 2026 yang, menurut klaimnya, tidak menjelaskan putusan sela tertanggal 9 Juli 2026 dalam perkara terkait HGB tersebut. Dugaan penyembunyian informasi ini masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak yang dituding.
Coperlink mengaitkan persoalan tersebut dengan kewajiban keterbukaan informasi emiten. [Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 mengatur keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten dan perusahaan publik. Namun, untuk menentukan apakah ketentuan tersebut dilanggar dalam perkara ini, diperlukan penilaian terhadap dokumen yang disampaikan emiten, sifat informasi yang wajib diumumkan, serta hasil pemeriksaan otoritas berwenang.
Menurut Junaidi, HGB 5152/Klender mencakup lahan sekitar 9,5 hektare. Ia mengeklaim sertifikat tersebut diterbitkan pada 2020 tanpa Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), sementara pihak ahli waris Sukmawijaya disebut telah mengajukan pemblokiran karena mempersoalkan pembayaran dan dasar penerbitan hak. Coperlink juga menyebut adanya dugaan pemalsuan akta waris serta proses pemecahan sertifikat menjadi ratusan bidang pada Oktober 2024. Seluruh klaim tersebut perlu diuji melalui dokumen pertanahan dan putusan pengadilan yang relevan. Status serta dasar pemblokiran HGB juga perlu dikonfirmasi kepada Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Coperlink menyatakan telah melaporkan persoalan penerbitan HGB tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Junaidi mempertanyakan tindak lanjut atas laporan itu dan meminta pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan administrasi maupun prosedur. Akan tetapi, laporan atau pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran. Status penanganan, tanggapan instansi terkait, dan fakta hukum dalam perkara ini masih perlu dikonfirmasi secara terpisah.
Desakan tersebut muncul ketika pasar modal Indonesia menghadapi sorotan internasional. Pada 15 Oktober 2026, [MSCI mengumumkan konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Stand alone Market. MSCI menyoroti persoalan transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi. Meski demikian, belum ada bukti yang menunjukkan sengketa HGB 5152/Klender menjadi penyebab penilaian MSCI tersebut. Junaidi menilai respons yang transparan terhadap pengaduan dapat membantu menjaga kepercayaan investor.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi BEI dan emiten yang dimaksud belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. Klarifikasi dari BEI, manajemen emiten, ATR/BPN, KPK, serta pihak yang berperkara di pengadilan diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai status sengketa, kewajiban keterbukaan informasi, dan tindak lanjut pengaduan. RadarJakarta.id mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.***











