JAKARTA, Radarjakarta.id – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASFR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut hak para calon jemaah yang gagal berangkat sesuai jadwal yang telah dijanjikan penyelenggara. Menurutnya, penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap para korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik kemudian menetapkan ASFR sebagai tersangka.
Menurut penyidik, tersangka diduga menggunakan dana yang telah disetorkan para jemaah untuk menutupi persoalan keuangan perusahaan dan kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan kebutuhan operasional keberangkatan umrah. Akibatnya, sejumlah jemaah tidak dapat diberangkatkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 korban dengan total kerugian yang telah terverifikasi mencapai sekitar Rp4,2 miliar. Sementara berdasarkan laporan yang disampaikan pelapor bersama jemaah lainnya, nilai kerugian keseluruhan diperkirakan mencapai Rp12,145 miliar.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perjalanan umrah, perlengkapan ibadah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 paspor. Para korban diketahui memperoleh informasi paket perjalanan umrah Hanania Group melalui promosi di media sosial dengan harga paket berkisar antara Rp29 juta hingga Rp46 juta. Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait kasus tersebut guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.**%











