JAKARTA, Radarjakarta.id — Presiden Prabowo Subianto menjadikan peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional (Monas) sebagai panggung pengumuman kebijakan strategis yang langsung menyasar kesejahteraan pekerja. Di hadapan ribuan buruh, ia menegaskan komitmen negara untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja, termasuk pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini berada di sektor informal.
Sorotan utama pidato adalah penolakan terhadap besaran potongan aplikator yang dinilai memberatkan. Prabowo menegaskan bahwa skema bagi hasil harus lebih adil, dengan mendorong porsi penghasilan pengemudi meningkat hingga minimal 92 persen. Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi.
Selain itu, pemerintah mengumumkan langkah konkret lain berupa kenaikan upah minimum, pemberian bonus hari raya bagi sektor tertentu, serta diskon 50 persen iuran jaminan sosial bagi pekerja nonpenerima upah. Program ini juga mencakup perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari agenda inklusi tenaga kerja nasional.
Dalam sektor perumahan, pemerintah menargetkan pembangunan minimal satu juta unit rumah bagi buruh, petani, dan nelayan. Skema pembiayaan jangka panjang disiapkan agar pekerja dapat mengalihkan beban sewa menjadi cicilan kepemilikan rumah, dilengkapi fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga transportasi publik terintegrasi di kawasan hunian.
Di sisi regulasi, Prabowo menginstruksikan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan bersama DPR agar segera disahkan tahun ini. Ia menekankan bahwa regulasi baru harus berpihak pada buruh, menjawab tantangan ketenagakerjaan di tengah dinamika ekonomi global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja.
Peringatan May Day 2026 sendiri berlangsung dalam dua arus berbeda: perayaan di Monas yang dihadiri pemerintah dan sebagian serikat pekerja, serta aksi demonstrasi di depan DPR oleh kelompok buruh independen. Meski demikian, momentum ini menandai arah baru kebijakan ketenagakerjaan nasional yang lebih progresif sekaligus menjadi ujian implementasi di lapangan.|Bemby*











