Bareskrim Terbitkan DPO Yuwanky, Pemilik Planet Batam

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam, Kepulauan Riau. Yuwanky diduga melarikan diri ke Singapura setelah penggerebekan terkait dugaan peredaran narkotika di jaringan THM Planet.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penerbitan DPO terhadap Yuwanky tercatat dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Polisi kini berupaya melacak keberadaannya melalui koordinasi dengan pihak terkait.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Eko di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Kasus ini bermula dari penggerebekan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam pada Senin (10/8/2026) dini hari. Dalam operasi yang dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tersebut, sebanyak 32 orang diamankan untuk diperiksa sebagai tersangka maupun saksi.

Dari lokasi, polisi juga menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika. Penyidik menemukan sebuah brankas yang disebut berisi ekstasi. Lokasi kemudian dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menangkap Basri Lemaiwang pada Kamis (20/8/2026). Basri disebut sebagai pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 Batam dan sebelumnya diketahui berada di Malaysia setelah penggerebekan. Ia kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bareskrim menduga Basri dan Yuwanky memiliki keterkaitan dalam penyediaan narkoba di tempat hiburan tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Sementara itu, pengejaran terhadap Yuwanky terus dilakukan. Polisi disebut akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol untuk mendukung pencarian terhadap Yuwanky yang diduga berada di Singapura.

Polri kini masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap seluruh mata rantai dugaan peredaran narkoba di lingkungan THM Planet Batam. Status hukum Yuwanky dan pihak-pihak lain akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.