JAKARTA, RadarJakarta.id – Layanan pengambilan KTP elektronik (e-KTP) di Kelurahan Johar Baru mendadak jadi sorotan. Keluhan warga bermunculan, menyebut proses pengambilan KTP terasa berbelit dan tidak seragam. Di satu sisi diminta syarat tambahan, di sisi lain disebut cukup sederhana. Publik pun dibuat bingung: mana aturan yang benar?
Ratna, salah satu warga, mengaku gagal mengambil KTP baru miliknya karena tidak dapat memenuhi syarat tambahan yang diminta petugas.
“Saya tidak bisa ambil KTP saya karena diminta fotokopi akta lahir. Padahal saya sudah bawa fotokopi KK,” ungkapnya kepada awak media, Senin, (27/4/2026).
Keluhan ini berbanding terbalik dengan pengalaman Elin, warga Paseban, yang justru mengaku prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Saya cuma bawa fotokopi KK, KTP anak saya langsung bisa diambil. Tidak dipersulit,” ujarnya.
Perbedaan pengalaman ini mengarah pada dugaan tidak seragamnya penerapan aturan di lapangan.
Azizah, staf Dukcapil Kelurahan Johar Baru, saat di konfirmasi awak media radarjakarta.id, Selasa, (28/5/2026), membenarkan bahwa di wilayahnya terdapat ketentuan tambahan.
“Di sini memang harus bawa fotokopi akta lahir dan fotokopi KK. Kalau hanya fotokopi KK, tidak bisa diproses, itu aturannya,” jelasnya.
Namun, pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan penjelasan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dukcapil Keagungan, Tamansari, Lidya Agustini. Ia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban membawa akta kelahiran untuk sekadar mengambil KTP.
“Knp dipersulit ?? Gak ada, Pengambilan KTP cukup dengan fotokopi KK, dan pemohon datang langsung,” tegasnya.
SOP Resmi: Sederhana, Tapi Praktiknya Berbeda?
Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) administrasi kependudukan di Jakarta Pusat, pengambilan KTP-el sejatinya tidak rumit:
Syarat umum:
• Fotokopi KK terbaru
• Bukti perekaman atau surat panggilan
• KTP lama (jika rusak) atau surat kehilangan (jika hilang)
• Surat kuasa (jika diwakilkan)
Alur layanan:
1. Pemohon datang ke kelurahan atau Dukcapil sesuai domisili
2. Verifikasi dokumen oleh petugas
3. KTP dicetak jika berkas lengkap
4. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
5. KTP diserahkan kepada pemohon
Dalam kondisi normal, proses ini bahkan bisa selesai dalam satu hari kerja.
Warga Minta Kepastian, Bukan Perbedaan
Ketidaksinkronan antara petugas di lapangan dan pejabat Dukcapil memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga berharap ada kejelasan aturan yang berlaku secara menyeluruh, bukan interpretasi berbeda di tiap wilayah.
“Kalau aturannya beda-beda, kami jadi tidak tahu harus ikut yang mana,” keluh seorang warga lainnya.
Situasi ini menjadi catatan penting bagi pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan yang menyangkut hak dasar warga negara. Transparansi dan keseragaman aturan dinilai krusial agar tidak menimbulkan kesan pelayanan yang mempersulit.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang menyatukan perbedaan tersebut. Publik pun menunggu langkah tegas dari otoritas terkait untuk memastikan layanan KTP benar-benar mudah, cepat, dan tanpa kebingungan.











