JAKARTA BARAT, RadarJakarta.id – Persoalan rumah tangga yang dipicu dugaan kebiasaan bermain judi berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seorang perempuan berinisial U (32) diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, S (46), di kediaman mereka di Jalan H. Maruf, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari, mengatakan, kejadian bermula ketika korban menegur suaminya yang diduga kerap bermain judi. Teguran itu kemudian memicu pertengkaran hingga berujung dugaan kekerasan fisik.
Menurut keterangan kepolisian, saat kejadian korban sedang berbaring. Terduga pelaku diduga menginjak, menindih, mencekik leher, serta menampar korban sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka, antara lain lecet pada lengan dan tangan kanan, memar pada pipi serta telinga kiri, dan memar pada dada kanan. Pemeriksaan medis juga menemukan pembengkakan pada dahi kanan, kemerahan pada selaput bening mata kanan, serta luka bakar derajat dua sekitar satu persen dari luas permukaan tubuh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Sat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin IPTU Mukhtamim melakukan serangkaian penyidikan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan satu set pakaian tidur milik korban, serta melakukan pemeriksaan psikologis dan visum et repertum untuk mendukung pembuktian perkara.
Kasat Res PPA dan PPO AKBP Evi Pagari menegaskan bahwa penanganan perkara KDRT menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi perempuan dan kelompok rentan. Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan langkah penangkapan sesuai perkembangan penyidikan. Sementara itu, S dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga, termasuk konflik terkait kebiasaan berjudi, tidak dapat dibenarkan menjadi alasan melakukan kekerasan. Proses hukum perlu berjalan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.|SAHID*













