“Persoalan rumah tangga tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan. Setiap perempuan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum, termasuk ketika kekerasan justru terjadi di dalam rumahnya sendiri.”
“Persoalan rumah tangga tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan. Setiap perempuan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum, termasuk ketika kekerasan justru terjadi di dalam rumahnya sendiri.”
Baca Juga :
Headlines
Tag: judi
Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2
Radarjakarta.id | JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya menindaklanjuti instruksi dari Presiden […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






