Propam Polri Dalami Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Perlindungan Santri Jadi Sorotan

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian pengawasan internal Polri. Di tengah upaya penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung makan, muncul keluhan masyarakat mengenai prosedur penggeledahan dan dampaknya terhadap para santri. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun turun tangan untuk mendalami persoalan tersebut secara objektif dan profesional.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan di Jakarta, Minggu (1/11/2026), bahwa kritik masyarakat merupakan masukan penting bagi institusi. Menurut dia, setiap tindakan kepolisian harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Isir.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung makan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, proses penyidikan itu tetap perlu dibedakan dari penilaian terhadap lembaga pendidikan dan para santri yang berada di lokasi.

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada tujuan penggeledahan, tetapi juga pada cara tindakan tersebut dilaksanakan serta dampaknya terhadap penghuni pesantren, termasuk santri perempuan. Polda Jawa Tengah menyatakan telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) dan berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Setelah kegiatan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing. Kepolisian juga menyampaikan bahwa sebagian barang yang disita telah dikembalikan melalui kuasa hukum.

Perhatian terhadap persoalan ini menegaskan pentingnya pemeriksaan yang transparan, terutama untuk memastikan prosedur penggeledahan, penyitaan, dan perlindungan terhadap penghuni pesantren berjalan sesuai hukum. Hasil pendalaman Propam menjadi penting untuk menjawab keluhan yang berkembang sekaligus memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur. Penilaian tersebut perlu didasarkan pada pemeriksaan dan fakta, bukan semata-mata pada opini publik maupun pembenaran sepihak.

Di sisi lain, Polri menyatakan telah membangun komunikasi dengan tokoh agama setempat dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki sebagai bagian dari upaya meredakan ketegangan. Isir menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk menciptakan stigma terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam. “Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” tegasnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada hasil pendalaman Propam dan tindak lanjut atas keluhan yang disampaikan. Penegakan hukum yang profesional tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap perkara pidana, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur, penghormatan terhadap hak warga, serta kesediaan institusi melakukan evaluasi secara terbuka. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan tanpa mengabaikan perlindungan santri maupun prinsip bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.