SUKOHARJO, Radarjakarta.id — Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, memicu polemik. Peristiwa yang berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah itu menjadi sorotan setelah pengelola pesantren mengungkap dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah, serta mempertanyakan prosedur pemeriksaan dan penyitaan barang.
Menurut keterangan Sekretaris Pesantren, Diyana Indah Sari, yang diberitakan sejumlah media pada Kamis, 29 Oktober 2026, aparat mendatangi pondok sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tidur. Pengelola mengklaim pintu masuk dan kamar sempat didobrak, sementara sejumlah santriwati dibentak dan dibawa untuk pemeriksaan. Pihak pesantren juga mempersoalkan pendampingan terhadap anak di bawah umur dan pengembalian barang yang disebut ikut dibawa petugas. Seluruh keterangan tersebut merupakan klaim pihak pesantren yang perlu diuji melalui pemeriksaan independen.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan di lokasi Sukoharjo dan Karanganyar merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol. Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan menyebut tindakan tersebut didasarkan pada penetapan pengadilan. Polisi menyatakan penyidikan dilakukan untuk mencari seorang buronan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dengan demikian, pokok persoalan tidak hanya menyangkut tujuan operasi, tetapi juga bagaimana prosedur hukum dijalankan serta hak penghuni pesantren dilindungi.
Polemik ini semakin meluas karena menyangkut perlindungan anak, penghormatan terhadap martabat perempuan, dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada Jumat, 30 Oktober 2026, meminta kepolisian memberikan klarifikasi terbuka serta mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran secara objektif. MUI juga menekankan bahwa perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati di bawah umur, harus menjadi perhatian utama.
Sementara itu, penilaian atas dugaan intimidasi dan ketidaksesuaian prosedur harus didasarkan pada bukti, keterangan para saksi, dokumen penggeledahan, serta hasil pemeriksaan yang transparan. Redaksi belum memperoleh dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum yang telah terbukti ataupun mengatribusikan sikap tertentu kepada PBNU dan Ombudsman tanpa keterangan resmi yang terverifikasi. Klarifikasi dari kedua lembaga tersebut penting apabila polemik ini dikaitkan dengan desakan pengusutan dan pengawasan pelayanan publik.
Peristiwa di Mojolaban menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia, terlebih ketika menyangkut anak-anak di lingkungan pendidikan. Kepolisian perlu menjelaskan dasar tindakan, proses pemeriksaan, status barang yang diamankan, serta mekanisme pengaduan yang dapat ditempuh pengelola pesantren. Di sisi lain, dugaan pelanggaran perlu ditangani melalui mekanisme pengawasan yang independen dan objektif. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat tanpa mengganggu proses hukum yang sah. ***












