JAKARTA BARAT, RadarJakarta.id — Kotak berwarna merah muda bergambar Hello Kitty menjadi tempat penyimpanan 36 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Benda yang tampak biasa itu ditemukan polisi saat mengungkap dugaan peredaran narkotika di Jalan Mangga Besar XII, Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang pria berinisial S (48) diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Narkoba Polsek Metro Taman Sari melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar lokasi. Petugas kemudian mendapati S di depan pangkalan ojek dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan kotak bergambar Hello Kitty di dalam laci. Kotak tersebut berisi 36 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto total 5,54 gram. Polisi turut menyita dua alat menyerupai sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi 36 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,54 gram,” ujar Bobby saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh pasokan sabu sekitar lima gram dari seorang pria yang disebut berinisial BK dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurut keterangan tersangka, barang tersebut diantarkan ke pangkalan ojek pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi juga menyebut hasil tes urine S positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Keterangan mengenai pemasok tersebut masih merupakan pengakuan tersangka yang perlu didalami melalui penyidikan.
Atas perkara ini, polisi menyatakan S diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait narkotika. Namun, terdapat hal yang perlu dipastikan dalam keterangan awal mengenai dasar hukum: rilis menyebut Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2003, sedangkan undang-undang narkotika yang dikenal adalah UU Nomor 35 Tahun 2009. Rilis juga mencantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Karena itu, penerapan pasal secara tepat perlu dikonfirmasi kepada penyidik atau dokumen resmi perkara sebelum publikasi final.
Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian menindak dugaan peredaran narkotika. Meski demikian, status S tetap sebagai tersangka dan dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses hukum. Polisi diharapkan terus menelusuri asal-usul barang bukti serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. |Sahid*













