TANGERANG, RadarJakarta.id – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kemitraan bengkel AutoOne, Selasa (27/10/2026). Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, MY, yang menjabat Direktur PT Makmur Gemilang Investama, didalami mengenai penggunaan dana mitra usaha berinisial FP yang nilainya mencapai sekitar Rp1,96 miliar.
Dalam keterangannya di persidangan, MY mengakui uang yang disetorkan FP tidak digunakan untuk membeli peralatan bengkel sebagaimana dijanjikan. Menurut keterangan yang disampaikan dalam sidang, dana tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi dan dibagikan kepada karyawan dengan alasan bonus. Penggunaan dana itu menjadi salah satu pokok yang didalami jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.
MY juga menyebut seorang karyawan bagian pemasaran berinisial WAS menerima uang sebesar Rp170 juta. Menurut MY, pemberian tersebut merupakan bonus karena WAS berhasil meyakinkan FP melunasi transaksi kemitraan. MY turut membenarkan bahwa WAS mengetahui peralatan bengkel yang dijanjikan untuk dikirim ke Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, belum dibelanjakan. Keterangan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan di persidangan dan perlu dinilai bersama alat bukti lainnya.
Perkara ini bermula dari setoran FP untuk kerja sama pembukaan bengkel AutoOne di Tobelo. FP menyatakan telah membayar sekitar Rp1,96 miliar sesuai perjanjian, tetapi peralatan bengkel yang dijanjikan tidak kunjung dikirim. Akibatnya, rencana FP untuk menjalankan usaha tersebut belum dapat direalisasikan sebagaimana yang diharapkan. Perkara dugaan penipuan dan penggelapan itu kini diproses melalui jalur peradilan di PN Tangerang.
Dihubungi melalui telepon, FP berharap jaksa mengembangkan penyidikan dan penuntutan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia menilai pihak yang terbukti ikut menikmati dana tersebut perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. “Bukan hanya MY, mestinya semua yang ikut menikmati uang hasil kejahatan bisa dijadikan tersangka atau terdakwa,” ujar FP.
FP juga meminta JPU mengajukan tuntutan maksimal terhadap terdakwa serta memperjuangkan penggantian kerugian yang dialaminya. Ia berharap dana tersebut dapat kembali agar rencana membuka bengkel yang telah disiapkan bisa dilanjutkan. “Saya berharap tuntutan semaksimal mungkin dan ada ganti kerugian, sehingga saya dapat melanjutkan niat usaha membuka bengkel,” katanya.
Hingga berita ini disusun, perkara masih dalam proses persidangan. Penentuan kesalahan pidana dan pertanggungjawaban setiap pihak berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Redaksi membuka ruang bagi pihak terdakwa, perusahaan, maupun pihak lain yang disebut dalam perkara untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan. (Red)











