JAKARTA, RadarJakarta.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta. MK menegaskan perlunya pembenahan aturan agar kewenangan mengadili prajurit TNI dalam perkara pidana militer dan pidana umum memiliki batas yang jelas.
Putusan ini menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan otomatis melalui peradilan militer hanya karena statusnya sebagai anggota militer. Langkah tersebut penting untuk memperkuat kepastian hukum, independensi peradilan, dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Persoalan ini juga menyangkut risiko impunitas, yakni keadaan ketika pelaku tindak pidana berpotensi terhindar dari pertanggungjawaban hukum yang semestinya.
Perkara tersebut diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliana Br. Pasaribu. Lenny merupakan ibu dari MHS, siswa berusia 15 tahun yang meninggal setelah mengalami penganiayaan oleh anggota TNI. Sementara itu, Eva adalah anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas dalam kasus pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kedua pemohon memperjuangkan kepastian hukum dan mekanisme peradilan yang adil bagi korban serta keluarganya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa perubahan UU Peradilan Militer perlu mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, serta mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai forum pengadilan. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar yang mengabulkan seluruh permohonan. Putusan ini menjadi dasar penting bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan pembaruan menyeluruh.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan bagi pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Nomor 31 Tahun 1997. Apabila perubahan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketentuan ini menempatkan DPR dan pemerintah pada tanggung jawab untuk menindaklanjuti putusan sesuai kewenangan legislasi masing-masing.
Bagi keluarga korban, putusan ini membuka harapan terhadap penanganan perkara yang lebih transparan dan akuntabel. Namun, putusan pengujian undang-undang ini tidak dengan sendirinya menyelesaikan setiap perkara pidana yang telah terjadi. Penanganan kasus konkret tetap memerlukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pelaksanaan putusan dan pembaruan regulasi akan menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjamin kesetaraan di hadapan hukum.
Reformasi peradilan militer bukan semata-mata persoalan lembaga yang berwenang mengadili, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Dengan batas yurisdiksi yang tegas, mekanisme pengawasan yang kuat, dan akses keadilan bagi korban, sistem peradilan diharapkan mampu menjamin bahwa setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa perlakuan istimewa berdasarkan status atau institusi.***











