“Apabila dalam jangka waktu paling lama dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
“Apabila dalam jangka waktu paling lama dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Baca Juga :
Headlines
Tag: Hak Korban
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.




