CERI Desak Audit Hibah 100 Hektar Kawasan Hutan untuk Kopassus di Dumai

Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi. (Foto: Ist)
banner 468x60

PEKANBARU, Radarjakarta.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak pemerintah pusat segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas hibah lahan seluas 245,5 hektare untuk pembangunan Markas Grup 3 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.

Desakan tersebut mengemuka setelah adanya informasi bahwa tidak seluruh lahan yang dihibahkan pengusaha Ayu Junaidi Zhang disebut telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, menilai keterangan yang dikaitkan dengan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Dumai, M. Farid Mufarizal, S.T., M.IP., menjadi informasi penting yang harus segera diklarifikasi pemerintah.

Berdasarkan pemberitaan Porospro.com, M. Farid Mufarizal disebut menyampaikan kepada Aliansi Rakyat untuk Keadilan (ARUK) bahwa dari lahan yang dihibahkan, sekitar 142 hektare merupakan APL, sedangkan sekitar 100 hektare lainnya masih berstatus kawasan hijau alias hutan dan akan diurus perubahan dari status kawasan hutan menjadi APL kepada Menteri Kehutanan.

“Jadi apa dasar Junaidi menghibahkan kawasan hutan 100 ha ke Kopasus? Jelas bukan hak dia karena hutan adalah milik negara,” ungkap Hengki dalam pernyataan pers CERI.

Hengki mengatakan, CERI memandang keterangan yang dikaitkan dengan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Dumai ini sangat penting.

“Jika benar dari lahan hibah tersebut hanya 142 hektare yang telah berstatus APL, sementara sekitar 100 hektare lainnya masih memerlukan penyelesaian status kawasan, maka pemerintah harus menjelaskan dasar hukum penerimaan hibah secara keseluruhan,” kata Hengki.

Menurut Hengki, keterangan mengenai rencana pengurusan status lahan kepada Menteri Kehutanan harus ditelusuri untuk mengetahui apakah proses tersebut telah diajukan, masih berjalan, telah disetujui, atau belum pernah dilakukan.

“Jika status suatu bidang tanah masih harus diurus kepada Menteri Kehutanan, pemerintah perlu memastikan apakah tanah tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dialihkan dan digunakan sebagai lokasi pembangunan fasilitas pertahanan negara,” katanya.

Sebelumnya, ANTARA News Riau pada 22 November 2025 memberitakan pengusaha Junaidi Zhang menghibahkan tanah seluas 245,5 hektare di RT 11, Kelurahan Basilam, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Penandatanganan hibah dilakukan bersama Komandan Grup 3 Kopassus Brigjen TNI Bram Pramudia dan disaksikan Wali Kota Dumai Paisal.

Dalam pemberitaan tersebut, Junaidi Zhang menyebut penyerahan lahan dilakukan dalam dua tahap, masing-masing seluas 142 hektare dan 103,5 hektare. Dasar penguasaan lahan disebut berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 2006.

CERI meminta ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan memeriksa keabsahan serta riwayat penerbitan SKGR tersebut, termasuk mencocokkan koordinat lahan dengan peta kawasan hutan pada tahun 2006 dan peta terbaru.

“SKGR harus diperiksa sebagai bagian dari riwayat penguasaan tanah. Dokumen tersebut tidak otomatis membuktikan hak milik terdaftar atau mengesampingkan ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan,” kata Hengki.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.