Riwayat Sengketa 935 Hektare Perlu Ditelusuri
CERI juga menyoroti pemberitaan Suarapersada.com mengenai gugatan perdata kehutanan yang pernah diajukan Yayasan Riau Madani terhadap Ayu Junaidi terkait lahan perkebunan kelapa sawit seluas 935 hektare.
Dalam perkara itu, Majelis Hakim Perkara Nomor 46/Pdt.G/LH/2019/PN.Dum memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menolak eksepsi pihak tergugat. Majelis juga menyatakan menetapkan bahwa objek sengketa berupa perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 935 hektar tersebut merupakan wilayah Kawasan Hutan.
Kemudian pada 22 April 2025, Pengadilan Tinggi Riau pada tingkat banding menyatakan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor: 46/Pdt.G/2024/PN Dum tertanggal 19 Februari 2025 yang dimohonkan banding.
Laman resmi Pengadilan Tinggi Riau juga menyatakan per 15 Mei 2025, perkara ini berstatus Berkekuatan Hukum Tetap.
Dalam pemberitaan tersebut, Ketua LSM Riau Madani, Surya Darma, disebut menyerahkan peta lokasi kawasan hutan sebagai alat bukti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai.
CERI Minta Presiden dan Menteri Pertahanan Turun Tangan
Hengki meminta Presiden Republik Indonesia menginstruksikan pemeriksaan terpadu yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kota Dumai, dan instansi pengawasan terkait.
CERI meminta pemeriksaan tersebut memprioritaskan klarifikasi resmi terhadap keterangan yang dikaitkan dengan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Dumai serta putusan pengadilan Nomor: 46/Pdt.G/2024/PN Dum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
CERI Tegaskan Dukungan terhadap Pembangunan Markas Kopassus
Hengki menegaskan CERI mendukung keberadaan Grup 3 Kopassus di Dumai sebagai bagian dari penguatan pertahanan nasional.
Namun, ia meminta pemerintah memastikan pembangunan tidak dilakukan di atas tanah yang belum memiliki kepastian hukum.
“CERI tidak mempersoalkan pembangunan markas Kopassus. Yang kami persoalkan adalah apakah seluruh tanah yang dihibahkan sudah memenuhi persyaratan hukum. Jika masih ada bagian lahan yang statusnya belum selesai, negara harus menyelesaikannya terlebih dahulu,” katanya.











