Penataan Raya Bogor, Puluhan Bangunan Dibongkar

Penataan Raya Bogor, Puluhan Bangunan Dibongkar
Penataan Raya Bogor, Puluhan Bangunan Dibongkar
banner 468x60

DEPOK, Radarjakarta.id – Dalam upaya melakukan penataan di Jalan Raya Bogor KM 31 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis petugas gabungan menertibkan puluhan bangunan.

Sebelum dilakukan penertiban bangunan petugas dengan humanis membantu penghuni mengeluarkan barang-barang ke luar.

Sementara petugas PLN memutuskan aliran listrik yang terpasang dibangunan tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Dede Hidayat mengatakan ada sekitar 43 bangunan yang ditertibkan.

Dia menambahkan dari 43 bangunan yang ditertibkan, terdapat 11 bangunan yang pemiliknya mengantongi sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB).

Satpol PP tidak langsung menyimpulkan status kepemilikan lahan tersebut.

Dalam kegiatan Penertiban diturunkan sekitar 210 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Garnisun, dan tim terpadu.

Pemkot Depok akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mendalami temuan tersebut.

“Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan teman-teman Kejaksaan dan Polri,” ujarnya.

Dede menyebut penertiban kali ini merupakan lanjutan dari penertiban yang pernah dilakukan pada 2014.

“Bangunan yang kami tertibkan hari ini sudah pernah ditertibkan,” katanya.

Menurut dia, keberadaan bangunan tersebut kembali muncul setelah sebelumnya ditertibkan.

Satpol PP bahkan telah memberikan tahapan surat peringatan sebelum tindakan dilakukan mulai dari
SP 1, SP 2 hingga SP 3.

“Kami kasih kelonggaran hampir tiga hari. Kurang lebih hampir 10 hari kita berikan kelonggaran waktu mereka untuk menertibkan,” tuturnya.

Dalam kegiatan penertiban tersebut berjalan tanpa kendala berarti, dimana masyarakat memahami langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Depok.

“Alhamdulillah tidak ada kendala karena prinsipnya warga masyarakat paham dan sadar,” katanya.

Bangunan tersebut diketahui digunakan untuk berbagai aktivitas perdagangan.

Di antaranya berjualan makanan, kayu, dan sejumlah barang lainnya.

Dede menegaskan penertiban bukan ditujukan untuk menggusur pedagang.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan agar aktivitas perdagangan berlangsung sesuai aturan.

“Prinsipnya bukan kita untuk penggusuran. Ini dalam rangka penataan,” tegasnya.

Pasca-penertiban, Pemkot Depok berencana mencegah kawasan tersebut kembali dipenuhi bangunan liar.

Satpol PP akan berkoordinasi dengan DLHK dan DPUPR untuk menentukan penataan selanjutnya.

“Kemungkinan nanti akan kami sarankan buat taman dan nanti coba kami sampaikan dalam tim terpadu,” katanya.

Sementara itu Camat Cimanggis Rahmat Maulana rencananya lokasi paska pembongkaran akan dijadikan penghijauan.

“Akan kami tata dan tanamin pohon sehingga menjadi kawasan hijau,” katanya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.