Ahli Relawan Gibran Adukan Dua Hakim MK ke MKMK Usai Insiden Sidang

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id – Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berujung pada pengaduan terhadap dua hakim konstitusi. Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi, yang dihadirkan Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (2/10/2026), di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Pengaduan tersebut dilayangkan setelah Rullyandi tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan dalam sidang pada Kamis (1/10/2026) malam. Peristiwa bermula ketika Arsul Sani meminta klarifikasi atas pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara televisi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Saat memimpin persidangan, Saldi Isra meminta Rullyandi mencabut pernyataannya apabila ingin memberikan keterangan sebagai ahli. Setelah berdiskusi dengan hakim lainnya, majelis memutuskan menerima keterangan Rullyandi secara tertulis tanpa memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan pendapat secara lisan.

Rullyandi menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip persidangan yang adil dan kebebasan menyampaikan pendapat. Ia juga mempersoalkan sikap Arsul Sani yang dinilainya mencampurkan pernyataan di ruang publik dengan tugasnya sebagai ahli dalam persidangan. Penilaian tersebut merupakan pandangan pelapor yang perlu diuji melalui mekanisme etik yang berlaku.

Menurut Rullyandi, laporan terhadap Saldi Isra telah diterima Sekretariat MKMK pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Ia menyatakan pengaduan itu berkaitan dengan prinsip bahwa setiap pihak yang berperkara harus memperoleh kesempatan yang patut untuk didengar. Laporan terhadap Arsul Sani juga disampaikan dengan alasan yang berkaitan dengan kebebasan akademik dan independensi pendapat ahli.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut batas antara kebebasan berpendapat, kewenangan hakim mengendalikan jalannya persidangan, dan etika dalam proses peradilan konstitusi. Pengaduan tersebut merupakan langkah yang ditempuh Rullyandi untuk meminta pemeriksaan etik, bukan bukti bahwa hakim yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran. Penilaian akhir berada pada lembaga yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.