Bareskrim Amankan 3.394 Burung Asal Vietnam di Sidoarjo, 2 WNA Jadi Tersangka

banner 468x60

SIDOARJO, RadarJakarta.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan 3.394 ekor burung asal luar negeri tanpa dokumen karantina yang dipersyaratkan. Dalam kasus ini, dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Ribuan burung tersebut ditemukan di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, burung-burung itu diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di lokasi pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus ini bersama BBKSDA Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Imigrasi Juanda, serta Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno menjelaskan, ribuan satwa tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asal. Dari total 3.394 ekor burung, sebanyak 3.233 ekor ditemukan hidup dan 161 ekor mati. Rinciannya, 444 ekor burung Hwamei, 116 ekor Jalak Hongkong, dan 2.834 ekor Poksai Hongkong. Penyidik juga menyita 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.

Penyidik menetapkan LVT dan LN sebagai tersangka setelah memeriksa 12 saksi dan melakukan gelar perkara. Keduanya diduga bertugas memeriksa pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati, serta merawat satwa selama berada di lokasi penyimpanan. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua WNA tersebut berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026 sebelum menuju Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan karantina untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia. “Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Menurutnya, penegakan hukum membutuhkan sinergi kepolisian, instansi karantina, konservasi, imigrasi, bea dan cukai, serta pemangku kepentingan terkait.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.

Dittipidter Bareskrim Polri menyatakan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul satwa, jalur pemasukan, modus operandi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau mematuhi prosedur karantina dalam pemasukan maupun pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan media pembawa lainnya demi mencegah penyebaran penyakit serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.