JAKARTA BARAT, RadarJakarta.id – Razia stasioner yang digelar Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9/2026) dini hari berujung pada pengamanan seorang pria berinisial AK (31). Pria tersebut diduga kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat diperiksa petugas sekitar pukul 01.30 WIB di depan Kantor Kecamatan Tamansari, Jalan Kemukus, Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, razia tersebut digelar sebagai upaya mengantisipasi gangguan keamanan sekaligus menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada malam hari. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan barang yang diduga sabu dari AK.
Penindakan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M. Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,16 gram, sejumlah plastik klip kosong yang disebut bekas pakai, serta perangkat bong dan cangklong. Polisi juga mengamankan korek api, bungkus rokok, telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Selain barang bukti tersebut, polisi melakukan pemeriksaan urine terhadap AK. Hasil pemeriksaan menunjukkan AK positif menggunakan narkotika. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “BRO” di kawasan Kampung Bahari pada Jumat (18/9/2026). Menurut keterangan awal kepada penyidik, barang tersebut diperoleh dengan harga Rp100 ribu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.
Atas perkara itu, AK diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 memang telah digunakan dalam penanganan perkara narkotika pada 2026.
Kompol Bobby menegaskan, Polsek Metro Tamansari akan terus meningkatkan patroli, razia dan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.***











