Polda Metro Tangkap Pria yang Diduga Cabuli Remaja di Palmerah Jakbar

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Polda Metro Jaya menangkap dan menahan pria berinisial MI (23), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan dan penahanan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. MI kini ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2026. Berdasarkan laporan polisi, dugaan tindak pidana terjadi pada 10 Mei 2026 di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Korban disebut mengenal MI melalui aplikasi WhatsApp sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Sebelum tersangka ditangkap, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli, sekaligus melengkapi sejumlah alat bukti serta dokumen pendukung. Polisi sebelumnya menyatakan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Atas perkara tersebut, MI disangkakan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap anak dan hak seluruh pihak. Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Dalam pemberitaan perkara ini, identitas korban tetap dirahasiakan sebagai bagian dari perlindungan terhadap anak dan untuk menjaga kepentingan korban selama proses hukum berlangsung.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.