Wartawan Pertanyakan Anggaran Publikasi Rp850 Juta di BPKAD Rohil

banner 468x60

ROKAN HILIR – Anggaran publikasi media Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, tahun anggaran 2026 senilai sekitar Rp850 juta menjadi sorotan sejumlah insan pers. Persoalan tersebut mencuat setelah puluhan wartawan mendatangi kantor BPKAD untuk meminta penjelasan mengenai peruntukan, mekanisme pengelolaan, hingga penetapan media yang menjadi mitra kerja pemerintah daerah.

Kedatangan wartawan tersebut berlangsung setelah muncul pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran yang tercantum dalam paket belanja jasa iklan, reklame, film dan pemotretan. Informasi yang dihimpun dari sejumlah pemberitaan menyebut kegiatan publikasi tersebut diperuntukkan bagi media cetak, televisi dan radio. Namun, mekanisme pemilihan media serta rincian realisasi anggarannya menjadi salah satu hal yang ingin diklarifikasi awak media.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam perkembangannya, pada 9 September 2026 muncul pemberitaan yang menyebut Plt Kepala BPKAD Rohil diduga menghindari wartawan dan meninggalkan kantor melalui pintu belakang ketika awak media hendak meminta penjelasan terkait anggaran tersebut. Namun, tudingan tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih bersumber dari pemberitaan dan keterangan pihak tertentu, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai fakta tanpa konfirmasi dari pejabat yang bersangkutan.

Sebelumnya, wartawan juga disebut telah mendatangi BPKAD dan Mess Pemda Rohil pada 3 September 2026. Kedatangan itu disebut tidak menghasilkan dialog langsung dengan pejabat maupun pimpinan daerah yang berwenang. Kondisi tersebut kemudian memunculkan desakan agar Pemkab Rohil membuka informasi mengenai mekanisme pengelolaan anggaran publikasi secara transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, BPKAD Rohil melalui Kasubbag Umum Fauzi Amin memberikan klarifikasi pada 9 September 2026. BPKAD menyatakan anggaran Rp850 juta tersebut masih dalam proses pelaksanaan dan belum merupakan jumlah yang telah direalisasikan seluruhnya. BPKAD juga menegaskan bahwa pelaksanaan anggaran dan kerja sama publikasi dengan media mengikuti mekanisme administrasi serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Polemik ini pada akhirnya bukan semata mengenai besaran anggaran, melainkan menyangkut keterbukaan penggunaan keuangan daerah. Publik dan perusahaan pers berkepentingan mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, siapa penerima kerja sama, apa dasar penetapannya, serta berapa nilai yang telah direalisasikan. Informasi tersebut penting agar tidak muncul persepsi mengenai ketidakadilan atau ketertutupan dalam pengelolaan anggaran publik.

Sesuai prinsip jurnalistik, setiap tudingan perlu diverifikasi dan pemberitaan harus memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang dituding untuk menyampaikan klarifikasi. Hingga pemberitaan ini disusun, BPKAD Rohil telah memberikan penjelasan mengenai status anggaran yang belum direalisasikan sepenuhnya. Sementara itu, terkait dugaan Plt Kepala BPKAD menghindari wartawan melalui pintu belakang, diperlukan keterangan langsung dari pejabat bersangkutan agar informasi tersebut dapat disajikan secara utuh dan berimbang.|Santi Sinaga*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.