Mahfud MD Soroti Puan Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Polemik mengenai Surat Komitmen Penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah Ketua DPR RI Puan Maharani tidak membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang memuat target pengesahan aturan tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Surat komitmen itu muncul setelah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam dokumen tersebut, empat Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen penyelesaian RUU.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut merespons polemik tersebut. Ia menilai surat komitmen pimpinan DPR tidak sekadar dokumen administratif, tetapi memiliki konsekuensi politik karena secara resmi disampaikan di lingkungan parlemen.

Mahfud mengatakan, tanda tangan para pimpinan DPR yang tercantum dalam surat tersebut merupakan bentuk jaminan pribadi, terutama karena mereka menyatakan siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Ia menilai komitmen tersebut harus dibuktikan melalui proses legislasi, bukan berhenti sebagai pernyataan tertulis.

Terkait tidak adanya tanda tangan Puan, Mahfud tidak mempersoalkan secara khusus ketidakhadiran Ketua DPR dalam audiensi. Berdasarkan laporan sejumlah media, Puan saat itu tidak hadir dalam pertemuan dengan AMPB, sementara ia tengah menjalankan agenda kedewanan.

Di sisi lain, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan tidak adanya tanda tangan Puan tidak boleh dimaknai sebagai tidak adanya dukungan terhadap pemberantasan korupsi maupun RUU Perampasan Aset. Hasto menyebut kepemimpinan DPR bersifat kolektif-kolegial dan PDIP tetap menyatakan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

Dengan tenggat 15 Desember 2026 yang telah menjadi sorotan, perhatian publik kini tertuju pada konsistensi DPR dalam menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Mahfud sendiri menyatakan optimistis aturan tersebut dapat disahkan pada Desember, namun mengingatkan bahwa kegagalan memenuhi komitmen berpotensi kembali memicu gejolak publik. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.