JAKARTA, RadarJakarta.id – Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang dalam rangkaian pencegahan potensi gangguan keamanan menjelang aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dari pengamanan tersebut, polisi menyita puluhan senjata tajam, dua airsoft gun, obat-obatan, hingga ratusan botol kaca lengkap dengan sumbu yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, 65 orang tersebut diamankan melalui langkah pencegahan yang dilakukan Ditreskrimum dan Ditres Siber Polda Metro Jaya. Sebanyak 63 orang diamankan Ditreskrimum, sedangkan dua lainnya ditangani Ditres Siber. Dua orang berinisial R dan Z telah ditahan, sementara terhadap 63 orang lainnya penyidik masih mendalami peran masing-masing.
Barang bukti yang diamankan cukup beragam. Polisi menyita 39 senjata tajam, dua airsoft gun, satu tabung gas airsoft gun, serta 25 gram gotri. Selain itu terdapat tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca lengkap dengan sumbu yang diduga berkaitan dengan persiapan bom molotov. Polisi juga menemukan tiga stik golf, satu toa, satu piloks, 11 tas ransel, banner serta sejumlah obat keras berupa Tramadol dan Diazepam.
Iman mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah aparat mendeteksi adanya konsolidasi kelompok yang diduga hendak menunggangi aksi penyampaian aspirasi. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, pengorganisasian massa hingga pihak yang memberikan arahan. Karena itu, status dan peran setiap orang yang diamankan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Polisi menyatakan pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar aksi yang seharusnya menjadi ruang penyampaian aspirasi tidak berubah menjadi gangguan keamanan maupun kekerasan.
Sementara itu, temuan terhadap 21 orang pembawa flare dan barang yang diduga untuk membuat molotov merupakan kasus berbeda yang terjadi menjelang aksi di Jakarta pada 18 Agustus 2026. Setelah diperiksa, polisi menyatakan mereka bukan bagian dari mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi. Dari kelompok tersebut diamankan 12 petasan, flare dan enam botol kaca yang diduga dipersiapkan untuk molotov. Ke-21 orang itu kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan pendekatan pencegahan.
Rangkaian pengamanan tersebut menunjukkan aparat berupaya melakukan pencegahan sebelum potensi gangguan berkembang di tengah aksi massa. Polisi masih memiliki pekerjaan penting untuk mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat, bagaimana barang-barang tersebut diperoleh dan apa tujuan penggunaannya. Di sisi lain, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap menjadi bagian yang harus dijamin selama aksi berlangsung tertib dan sesuai ketentuan hukum.***











