TANGERANG SELATAN, Radarjakarta.id — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan uang rupiah yang dilakukan di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/2026) malam dan berujung pada diamankannya empat orang untuk menjalani pemeriksaan.
Dari lokasi, penyidik menemukan sekitar 360.000 lembar yang menyerupai uang pecahan Rp100.000. Selain lembaran tersebut, polisi turut mengamankan berbagai peralatan yang diduga berkaitan dengan proses produksi, mulai dari mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin ultraviolet (UV), tinta, plat cetak, laptop hingga bahan baku kertas.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan, seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan untuk memastikan karakteristik, keaslian, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik juga tengah membongkar rangkaian aktivitas yang berlangsung di lokasi.
“Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, kapasitas produksi, serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya. Kami juga menelusuri apakah lembaran yang menyerupai uang rupiah ini masih berada pada tahap produksi dan penyimpanan atau ada yang sudah diedarkan,” ujar Victor, Sabtu (22/8/2026).
Penyidikan kini diarahkan untuk memetakan dugaan jaringan dari hulu hingga hilir. Polisi menelusuri sumber bahan baku, proses produksi, penyimpanan hingga kemungkinan jalur distribusi. Namun, kepolisian belum menyimpulkan seberapa luas jaringan tersebut maupun berapa banyak lembaran yang diduga telah beredar.
Victor menegaskan, pengembangan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang telah diamankan. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai fakta penyidikan.
“Yang kami lakukan sekarang adalah membangun gambaran secara utuh berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai fakta penyidikan,” kata Victor.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada pengungkapan lokasi produksi. Kepolisian juga berupaya mencegah potensi kerugian masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
“Rupiah bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga salah satu simbol kedaulatan negara. Karena itu, dugaan pemalsuan uang harus ditangani secara serius agar masyarakat terlindungi dan kepercayaan terhadap sistem pembayaran tetap terjaga,” ujar Budi.
Budi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai. Apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat diminta tidak mengedarkannya kembali dan segera melaporkannya kepada kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti,” katanya.
Perkara tersebut didalami dengan sangkaan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Polda Metro Jaya memastikan pengembangan masih berjalan. Kepolisian akan menyampaikan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti, keterangan para pihak, serta temuan penyidik dalam upaya mengungkap secara utuh dugaan rantai produksi hingga peredaran uang yang menyerupai rupiah tersebut.***











