Meterai Palsu Tidak Otomatis Membatalkan Perjanjian, Ini Penjelasan Prof Henry Indraguna

banner 468x60

Keterangan foto: Pengamat hukum sekaligus Guru Besar Unissula Semarang Prof Henry Indraguna menjelaskan perbedaan antara meterai palsu, keabsahan perjanjian, dan konsekuensi hukum bagi pihak yang sengaja menggunakan meterai palsu.

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

JAKARTA, Radarjakarta.id — Beredarnya kasus dugaan peredaran jutaan meterai palsu yang diungkap Polda Metro Jaya di sejumlah wilayah memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Salah satu pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah dokumen atau perjanjian yang menggunakan meterai palsu otomatis menjadi tidak sah atau batal demi hukum.

Pengamat hukum sekaligus Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Henry Indraguna, meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurutnya, persoalan keabsahan meterai harus dibedakan dengan keabsahan substansi suatu perjanjian.

“Dokumen atau perjanjian yang menggunakan meterai palsu tidak otomatis batal demi hukum. Palsunya meterai tidak dengan sendirinya memalsukan dokumen,” ujar Prof Henry melalui keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).

Meterai Bukan Syarat Sah Perjanjian

Prof Henry menjelaskan, keabsahan suatu perjanjian tetap merujuk pada empat syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Keempatnya meliputi adanya kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya objek tertentu, serta sebab yang halal.

Menurutnya, meterai bukan bagian dari empat syarat tersebut.

“Meterai merupakan instrumen Bea Meterai atau pajak atas dokumen, bukan syarat konstitutif lahirnya perjanjian,” jelasnya.

Dengan demikian, tidak adanya meterai tidak serta-merta menghilangkan keabsahan sebuah perjanjian. Prinsip yang sama, menurut Prof Henry, perlu diterapkan ketika kemudian diketahui bahwa meterai yang ditempel pada dokumen ternyata palsu.

Persoalan meterai tersebut harus dilihat sebagai persoalan tersendiri dan tidak secara otomatis menghapus perbuatan hukum yang telah dituangkan dalam dokumen.

Unsur Kesengajaan Perlu Dilihat

Meski demikian, Prof Henry mengingatkan bahwa persoalan hukum dapat menjadi berbeda apabila penggunaan meterai palsu dilakukan dengan sengaja atau disertai tindakan pemalsuan lainnya.

Misalnya, terdapat pemalsuan isi surat, tanda tangan, tanggal, keterangan, atau fakta material dalam suatu dokumen.

Dalam kondisi demikian, persoalan hukum tidak lagi hanya menyangkut Bea Meterai, tetapi dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau perbuatan pidana lainnya sesuai fakta perkara.

“Untuk aspek pidana, hukum hanya menjerat pembuat, pengedar, dan pengguna yang sengaja. Sedangkan bagi pengguna meterai palsu yang tidak mengetahui, posisinya harus dibedakan,” kata Prof Henry.

Karena itu, setiap perkara perlu dilihat berdasarkan fakta konkret, termasuk bagaimana meterai tersebut diperoleh, siapa yang memasangnya, apakah pengguna mengetahui keasliannya, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

Ada Mekanisme Pemeteraian Kemudian

Di tengah keresahan masyarakat, Prof Henry juga mengingatkan adanya mekanisme pemeteraian kemudian untuk memenuhi kewajiban Bea Meterai dalam kondisi tertentu.

Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai mengatur antara lain pembayaran Bea Meterai, penentuan keabsahan meterai dan pemeteraian kemudian,” tuturnya.

Prof Henry menjelaskan, Bea Meterai pada dasarnya merupakan pajak atas dokumen tertentu. UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai mengatur dokumen yang menjadi objek Bea Meterai, termasuk dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan kejadian yang bersifat perdata maupun dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

“Oleh karena itu, apabila meterainya ternyata palsu, persoalan awalnya adalah ketidakabsahan pembayaran Bea Meterai, bukan otomatis ketidakabsahan perbuatan hukum yang dituangkan dalam dokumen,” tegasnya.

Ancaman Pidana bagi Pemalsu

Di sisi lain, persoalan berbeda berlaku bagi pihak yang memang sengaja membuat atau menggunakan meterai palsu.

Prof Henry menyebut Pasal 24 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai mengatur sanksi bagi orang yang meniru atau memalsu meterai dengan maksud untuk menggunakannya atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah sebagai meterai asli.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Karena itu, masyarakat tetap perlu berhati-hati ketika memperoleh meterai, khususnya untuk dokumen yang berkaitan dengan transaksi ekonomi, perjanjian, maupun dokumen yang berpotensi digunakan sebagai alat bukti.

Masyarakat Jangan Langsung Panik

Prof Henry mengimbau masyarakat yang menemukan dokumen lama dengan meterai yang diduga bermasalah agar tidak langsung menyimpulkan bahwa perjanjian tersebut gugur.

Menurutnya, setidaknya terdapat tiga aspek yang perlu dipisahkan, yakni keabsahan perjanjian, kewajiban Bea Meterai, dan kemungkinan adanya tindak pidana.

Keabsahan perjanjian harus dinilai berdasarkan substansi serta terpenuhinya syarat sah perjanjian. Sementara persoalan meterai berkaitan dengan kewajiban Bea Meterai. Adapun aspek pidana harus dibuktikan berdasarkan perbuatan, pengetahuan, dan unsur kesengajaan pihak yang terlibat.

Pandangan tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak menyamakan persoalan administrasi atau perpajakan pada dokumen dengan batalnya suatu perbuatan hukum.

Di sisi lain, kehati-hatian tetap diperlukan karena penggunaan meterai palsu secara sengaja dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri.

Dengan demikian, keberadaan meterai bermasalah pada sebuah dokumen tidak otomatis membuat seluruh perjanjian menjadi batal. Penilaian terhadap keabsahan perjanjian dan kemungkinan pertanggungjawaban pidana harus dilakukan secara terpisah berdasarkan ketentuan hukum serta fakta masing-masing perkara.***

|Guffe*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.