“Meterai palsu tidak otomatis membatalkan perjanjian. Keabsahan perjanjian tetap dinilai berdasarkan syarat sah dalam Pasal 1320 KUHPerdata.” — Prof Henry Indraguna
“Meterai palsu tidak otomatis membatalkan perjanjian. Keabsahan perjanjian tetap dinilai berdasarkan syarat sah dalam Pasal 1320 KUHPerdata.” — Prof Henry Indraguna
Baca Juga :
Headlines
Tag: Meterai palsu
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.




