Komisi III DPR Desak Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Eks Istri Polisi

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Habiburokhman mendesak Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan mengusut secara tuntas dan transparan kasus meninggalnya Winda Lorenza Gowasa (35), mantan istri anggota Polri di Medan.

Desakan tersebut disampaikan setelah muncul perhatian dan keraguan dari pihak keluarga korban terhadap penyebab kematian Winda. Komisi III DPR RI menilai seluruh fakta dalam perkara tersebut perlu dibuka secara terang melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Habiburokhman menegaskan, aparat kepolisian tidak boleh hanya berhenti pada kesimpulan atau dugaan awal. Menurutnya, setiap kemungkinan yang berkaitan dengan kematian korban harus diperiksa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan forensik.

“Maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara, termasuk Polrestabes Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini, untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Kasus tersebut sebelumnya ditangani kepolisian setelah Winda ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di kediamannya di wilayah Medan. Polisi sebelumnya menyampaikan dugaan awal bahwa korban meninggal akibat tindakan bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya. Namun, penyelidikan terhadap motif dan rangkaian kejadian tetap dilakukan.

Seiring munculnya pertanyaan dari keluarga korban, Komisi III DPR RI menyatakan akan memanggil pihak kepolisian untuk meminta penjelasan mengenai penanganan perkara. Pemanggilan tersebut diharapkan dapat memperjelas kronologi, hasil penyelidikan, serta langkah hukum yang telah dilakukan aparat.

Sejumlah pemberitaan juga menyebut Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak kepolisian dan keluarga korban. Langkah tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian kepada keluarga korban.

Habiburokhman meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak mengabaikan informasi maupun temuan yang disampaikan keluarga korban. Ia juga mendorong agar seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan.

Komisi III DPR RI menilai pengungkapan perkara secara menyeluruh penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Setiap kesimpulan mengenai penyebab kematian, kata dia, harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan perhatian Komisi III DPR RI tersebut, kasus kematian Winda Lorenza kini mendapat pengawasan parlemen. Publik menanti penjelasan resmi Polda Sumut mengenai perkembangan penyelidikan serta hasil pemeriksaan yang dapat menjawab berbagai pertanyaan mengenai kematian mantan istri anggota Polri tersebut.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.