BONDOWOSO, RadarJakarta.id – Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan penggelapan dana angsuran nasabah dan penggadaian aset inventaris milik KSP Multi Daya Sentosa (MDS) Jawa Timur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi mengalami kerugian mencapai Rp237.041.701.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/196/VI/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 19 Juni 2026. Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, yang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dan dunia usaha dari tindak pidana yang merugikan.
Tersangka berinisial AP (38), warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, diketahui bekerja sebagai karyawan swasta sekaligus petugas penagihan di KSP Multi Daya Sentosa Jatim.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus terungkap setelah tim audit internal yang dipimpin Saiful Anwar melakukan pemeriksaan di kantor KSP MDS Jatim di Ruko AB Perumahan Poncogati Regency, Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, pada 11 Mei 2026. Audit menemukan adanya perbedaan antara pengakuan pembayaran angsuran dari sejumlah nasabah dengan pencatatan administrasi koperasi.
Sejumlah nasabah mengaku telah membayar angsuran kepada petugas lapangan. Namun, dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas koperasi. Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga tersangka menggunakan uang hasil penagihan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tersangka juga diduga menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang merupakan aset inventaris milik koperasi tanpa seizin perusahaan.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bendel BPKB sepeda motor Honda Revo bernomor polisi P 6302 BN, satu lembar kwitansi tanda terima, dokumen hasil audit internal, serta tangkapan layar bukti transfer. Sementara kendaraan yang diduga telah digadaikan masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, mengimbau masyarakat, khususnya nasabah koperasi maupun lembaga keuangan, agar selalu memastikan setiap transaksi dilakukan sesuai prosedur dan meminta bukti pembayaran yang sah.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan tanda-tanda yang mencurigakan dalam setiap transaksi keuangan. Pastikan setiap pembayaran dilakukan sesuai prosedur dan selalu meminta bukti pembayaran yang sah. Apabila menemukan kejanggalan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti sedini mungkin. Kepekaan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah semakin banyaknya korban akibat tindak pidana seperti ini,” tegas AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo.
Kapolres menambahkan, Satreskrim Polres Bondowoso masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri keberadaan aset inventaris yang diduga telah digadaikan agar dapat segera dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Pengungkapan perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kepercayaan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Bondowoso juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melaporkan setiap indikasi penyimpangan guna mencegah kerugian yang lebih besar.***











