Sesuai UU, Jaksa Agung Seharusnya Sudah Memberhentikan Sementara Febrie sebagai ASN

Febrie Adriansyah. (Foto: Ist)
banner 468x60

Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Sesuai Undang-Undang, Kejaksaan Agung seharusnya sudah memberhentikan sementara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan KPK pada 24 Juli 2026 malam.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa wajib diberhentikan sementara, demi mendukung proses hukum sekaligus menjaga integritas institusi.

Pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan pada 24 Juli siang yang menyebut Febrie masih menerima gaji memang tepat secara kronologis karena disampaikan sebelum penahanan dilakukan.

Namun, keadaan hukumnya berubah total begitu penahanan efektif berlaku malam harinya, sehingga alasan “belum ada putusan inkracht” tidak lagi valid untuk menunda pemberhentian sementara.

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 memperjelas bahwa pemberhentian sementara ini terhitung otomatis sejak tanggal penahanan berdasarkan surat perintah penahanan, bukan menunggu putusan pengadilan yang sebenarnya merupakan dasar untuk pemberhentian definitif atau pemulihan status.

Ketentuan hukum tersebut berimplikasi langsung pada hak keuangan, di mana PNS yang diberhentikan sementara tidak lagi berhak menerima penghasilan penuh, tunjangan kinerja, ataupun uang makan.

Hak finansialnya dipotong secara drastis menjadi hanya uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir, meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Penghentian pembayaran gaji normal ini wajib dicatat dalam sistem kepegawaian serta diteruskan ke BKN dan KPPN, terutama untuk penyesuaian pembayaran penghasilan mulai bulan berikutnya setelah penahanan.

Kejaksaan Agung juga diingatkan untuk tidak mencampurkan tiga status hukum yang berbeda, yakni pengunduran diri dari jabatan Jampidsus, posisi sebagai jaksa fungsional, dan status kepegawaian sebagai ASN.

Pengangkatan Jampidsus baru maupun surat pengunduran diri Febrie tidak serta-merta membuktikan bahwa administrasi pemberhentian sementaranya sebagai ASN telah diproses.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Jaksa Agung wajib mengusulkan pemberhentian tersebut kepada Presiden jika Febrie tercatat dalam JPT Madya, atau menerbitkan keputusan PPK sesuai kewenangannya secara transparan.

Langkah ini amat penting untuk menjaga konsistensi penegakan disiplin di tubuh Korps Adhyaksa yang sebelumnya bertindak cepat dalam kasus serupa.

Pada perkara Jaksa Pinangki melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 maupun kasus tiga jaksa tersangka pemerasan pada akhir 2025, Kejaksaan Agung secara tegas langsung memberhentikan sementara mereka dan menghentikan pembayaran gaji penuh begitu penahanan terjadi.

Keteladanan administrasi yang sama kini dituntut dalam menangani perkara mantan pejabat tingginya sendiri.

Hal ini menjadi sangat krusial sebagai bukti bahwa hukum kepegawaian berlaku setara bagi seluruh insan Adhyaksa tanpa membedakan jabatan, serta mematahkan kekhawatiran publik atas munculnya standar ganda penegakan disiplin di internal Kejaksaan Agung.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.