Prof. Henry Indraguna: Penghinaan terhadap Wartawan Ancam Demokrasi, Hormati Kemerdekaan Pers dan Proses Hukum

Prof. Henry Indraguna menegaskan penghinaan terhadap wartawan tidak boleh dianggap sepele. Kemerdekaan pers harus dihormati, sementara setiap dugaan pelanggaran diselesaikan melalui proses hukum yang adil.
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Polemik dugaan penghinaan terhadap wartawan yang kini bergulir ke ranah hukum kembali memantik perhatian publik. Kasus yang melibatkan advokat Hotman Paris dan berujung pada laporan sejumlah organisasi pers ke Polda Metro Jaya dinilai menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.

Menanggapi persoalan tersebut, pakar hukum Prof. Henry Indraguna menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki peran konstitusional yang tidak dapat dipandang sebelah mata.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurutnya, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun tindakan yang merendahkan martabat jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik harus disikapi secara serius karena berpotensi mengganggu kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu menjelaskan, wartawan menjalankan fungsi penting dalam negara demokrasi, yakni mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

“Dalam negara hukum yang demokratis, profesi wartawan merupakan salah satu pilar utama yang dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Prof. Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus perlindungan hukum bagi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, setiap pihak diharapkan menghormati profesi wartawan sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat.

Prof. Henry menilai kritik terhadap pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi dan termasuk bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, kritik tersebut harus tetap disampaikan secara beretika tanpa menjurus pada penghinaan terhadap profesi maupun kehormatan pribadi wartawan.

“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang sah, tetapi penghinaan terhadap martabat profesinya tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar, tetapi harus disampaikan melalui argumentasi yang rasional, santun, dan berlandaskan hukum, bukan melalui ucapan yang bersifat merendahkan.

Prof. Henry yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar mengatakan bahwa advokat dan wartawan sama-sama memiliki posisi strategis dalam menjaga tegaknya demokrasi serta supremasi hukum.

Karena itu, figur publik maupun praktisi hukum diharapkan mampu memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik agar tidak menimbulkan kesan intimidatif ataupun merendahkan profesi tertentu.

Menurutnya, komunikasi yang santun akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus menjaga iklim demokrasi yang sehat.

Lebih lanjut, Prof. Henry menegaskan apabila suatu ucapan diduga memenuhi unsur tindak pidana, maka seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menjelaskan bahwa penyidik nantinya akan melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti untuk menentukan apakah pernyataan tersebut hanya merupakan luapan emosi, kritik yang masih dilindungi kebebasan berekspresi, atau telah memenuhi unsur penghinaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Menurutnya, penyidik dapat mempertimbangkan sejumlah regulasi, antara lain Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, Pasal 436 juncto Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) mengenai jaminan kemerdekaan pers dan Pasal 8 mengenai perlindungan hukum bagi wartawan.

Meski demikian, Prof. Henry mengingatkan bahwa UU Pers tidak mengatur secara khusus sanksi pidana bagi pelaku penghinaan terhadap wartawan. Aturan tersebut lebih menitikberatkan pada perlindungan terhadap profesi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam pandangannya, permintaan maaf secara terbuka memang memiliki nilai moral yang penting sebagai bentuk tanggung jawab etik. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

“Lidah memang tidak bertulang, tetapi akibat hukumnya sering kali jauh lebih berat daripada yang dibayangkan,” ujar Prof. Henry.

Pernyataan Prof. Henry disampaikan di tengah proses hukum yang ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama sejumlah organisasi pers yang melaporkan advokat Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan.

Laporan tersebut bermula dari pernyataan Hotman Paris kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan itu, ia mengucapkan kalimat, “Lu punya otak enggak?”, yang kemudian memicu reaksi keras dari kalangan organisasi pers hingga berujung pada pelaporan kepada kepolisian.

Meski demikian, Prof. Henry berharap seluruh pihak tetap mengedepankan sikap saling menghormati dan membuka ruang penyelesaian yang mengedepankan keadilan.

“Namun asas saling menghormati dan restorative justice, mari juga kita junjung tinggi,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.