JAKARTA, Radarjakarta.id – Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi mulai menunjukkan pesan yang semakin terang: jabatan tinggi, seragam, dan kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum.
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memberikan dukungan politik bagi aparat penegak hukum untuk mengusut perkara-perkara besar yang selama ini dinilai sulit disentuh.
Menurut Antony, pemberantasan korupsi memang tidak cukup hanya dengan pidato lantang. Publik membutuhkan tindakan nyata, keberanian membongkar jaringan, serta kesediaan menyeret aktor-aktor besar yang diduga merugikan keuangan negara.
“Rakyat sudah terlalu sering disuguhi slogan pemberantasan korupsi. Sekarang masyarakat ingin melihat siapa yang benar-benar berani membongkar permainan besar, bukan hanya menangkap pelaku kecil. Dalam hal ini, komitmen Presiden Prabowo patut diapresiasi,” ujar Antony dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa korupsi dan kebocoran anggaran harus diberantas pada semua tingkatan tanpa kompromi. Namun, Presiden juga mengingatkan agar penegakan hukum tetap menjunjung keadilan dan tidak menimbulkan kekeliruan penghukuman. Kantor Staf Presiden
Antony menilai, salah satu ujian terbesar komitmen tersebut adalah keberanian negara memproses dugaan korupsi yang melibatkan orang-orang dengan jabatan strategis di lingkungan penegak hukum.
Sorotan terbaru tertuju kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut berkaitan dengan tiga kasus yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Metro TV
Dalam rangkaian penyidikan, aparat juga menyita dan menguji barang bukti berupa 74 keping emas dengan perkiraan berat sekitar 74 kilogram. Pengujian dilakukan untuk memastikan kadar, keaslian, dan berat barang bukti tersebut. Tribrata News Polri
“Kasus mantan Jampidsus ini menjadi alarm keras bahwa kekuasaan tidak boleh berubah menjadi benteng perlindungan. Kalau orang yang pernah berada di jantung pemberantasan korupsi saja bisa diproses, maka negara harus membuktikan bahwa hukum benar-benar tidak mengenal kasta,” tegas Antony.
Meski demikian, Antony mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah. Proses hukum harus berjalan transparan, profesional, bebas intervensi, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Ia juga menegaskan bahwa komitmen Presiden tidak boleh berhenti pada terbongkarnya satu atau dua nama besar. Pemerintah harus memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja independen dan tidak menjadikan pemberantasan korupsi sebagai alat transaksi maupun pertarungan politik.
“Apresiasi tetap harus disertai pengawasan. Jangan sampai kasus besar dibuka dengan gegap gempita, tetapi kemudian menghilang perlahan dari perhatian publik. Rakyat ingin proses yang tuntas, uang negara dikembalikan, jaringan dibongkar, dan siapa pun yang terbukti bersalah dihukum,” katanya.
Menurut Antony, keberanian memberantas korupsi akan menjadi salah satu ukuran penting keberhasilan pemerintahan Prabowo. Sebab, negara tidak hanya dirugikan oleh uang yang dicuri, tetapi juga oleh runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga publik.
“Presiden Prabowo sedang berada pada momentum penting. Jika konsisten membongkar korupsi kelas kakap tanpa pilih kasih, beliau bukan hanya menyelamatkan uang negara, tetapi juga memulihkan keyakinan rakyat bahwa hukum masih memiliki harga diri,” pungkas Antony.











