Modus Nominee Orang Kepercayaan untuk Menyembunyikan Pelaku Utama dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Haidar Alwi
banner 468x60

Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya harus menjadikan dugaan penggunaan nama pihak lain (nominee) sebagai salah satu fokus utama penyidikan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam kejahatan keuangan modern, nama yang tertulis di akta perusahaan atau yang tercatat sebagai pemilik manfaat, rekening bank, sertifikat rumah, atau brankas hanyalah pagar hukum dan topeng administratif yang sengaja dipasang agar aktor intelektualnya bisa bersembunyi aman di belakang layar.

Oleh karena itu, perkara ini tidak boleh berhenti pada nama formal. Polri wajib menembus siapa yang mengendalikan aset, memberi perintah, mengatur transaksi, menguasai akses, hingga siapa yang melindungi jaringan tersebut.

Modus nominee adalah teknik pencucian uang berbahaya yang memanipulasi legalitas demi memutus jarak antara pelaku utama dan aset, memperlambat penyidikan, serta mengelabui aparat agar berhenti pada orang yang hanya dipasang di depan layar.

Standar global dari FATF, Egmont Group, OECD, dan UNODC pun telah lama memperingatkan bahwa penggunaan nominee merupakan taktik klasik untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Urgensi ini kian nyata melihat fantastisnya skala temuan dalam rangkaian perkara ini.

Di De’Clan, penyidik menemukan brankas berisi mata uang asing dan rupiah senilai hampir Rp60 miliar.

Di Koin Money Changer, disita puluhan barang bukti dan 16 jenis valuta asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Sementara di sebuah rumah di Sentul, ditemukan 74 kilogram emas batangan beserta jutaan dolar AS, belasan juta dolar Singapura, dan rupiah dengan estimasi total mencapai Rp476 milar.

Dengan skala sebesar itu, inti penyidikan jangan lagi sebatas atas nama siapa harta itu tercatat, melainkan siapa yang secara nyata menguasai dan menikmati aset tersebut.

Untuk membongkar jaringan ini, Polri wajib menguliti perkara dalam lima lapisan sekaligus.

Pertama, lapisan korporasi untuk mencari pengendali riil di balik perusahaan.

Kedua, lapisan aset untuk menemukan penguasa faktual atas rumah, emas, valas, dan brankas.

Ketiga, lapisan rekening guna melacak aktor di balik mutasi dana dan transaksi valas.

Keempat, lapisan bisnis untuk memeriksa apakah skema utang-piutang antarperusahaan dipakai sebagai pembenaran aliran dana.

Kelima, lapisan proteksi untuk membongkar apakah ada kepentingan pejabat atau jaringan kekuasaan yang disembunyikan melalui orang kepercayaan.

Karena pelaku utama pencucian uang sering kali tidak memegang uang secara langsung dan memanfaatkan orang kepercayaan demi menciptakan jarak aman, maka pendekatan follow the money, follow the asset, follow the nominee, follow the beneficial owner, dan follow the protector harus menjadi tulang punggung penyidikan ini.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.