Pengurus Koperasi BLN Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana ke Bareskrim, Klaim Jalankan Amanat RAT

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Pengurus Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melaporkan sejumlah mantan pengurus, direksi, dan pengelola unit usaha ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penyalahgunaan dana setoran modal koperasi. Pelaporan tersebut, menurut pengurus, merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi BLN yang digelar pada 21 Juni 2026 di Yogyakarta.

Humas Koperasi BLN, Henri Sukoco, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan pelaksanaan mandat anggota sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Presidium RAT Nomor 016/Putusan/SK-RAT/Kop-BLN/VI/2026.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Salah satu keputusan RAT memberikan mandat kepada pengurus untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan dana hasil setoran modal koperasi pada sejumlah unit usaha,” ujar Henri usai menyampaikan laporan di Bareskrim Polri, Jumat (3/7).

Menurut Henri, pengurus berharap proses hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya penyelesaian hak-hak anggota koperasi.

Ia menyebut, pengurus saat ini menjalankan amanat hasil RAT sebagai forum tertinggi koperasi dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Ketua Pengurus BLN, Agus Widarto, mengatakan sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya mengklaim telah melakukan berbagai upaya persuasif, seperti pemanggilan, permintaan klarifikasi, hingga somasi kepada pihak-pihak yang terkait agar memberikan pertanggungjawaban atas pengelolaan modal koperasi.

Selain itu, melalui Komite Penyelesaian Kewajiban (KPK) Koperasi BLN, audit investigatif dan proses klarifikasi disebut telah dilakukan sepanjang Januari hingga Desember 2025.

“Sebagian pihak memenuhi undangan klarifikasi, namun ada juga yang tidak hadir. Selanjutnya kami menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum,” kata Agus.

Dalam laporannya, pengurus menyampaikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana pada sejumlah unit usaha koperasi, di antaranya usaha perdagangan emas, restoran dan biliar, showroom kendaraan, serta usaha pertambangan emas.

Pengurus menduga terdapat dana setoran modal koperasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan sesuai hasil audit internal dan proses klarifikasi yang telah dilakukan. Nilai dugaan kerugian yang disampaikan pengurus bervariasi pada masing-masing unit usaha, mulai dari belasan hingga puluhan miliar rupiah.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi laporan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung.

Agus menegaskan pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu atas persoalan yang dihadapi koperasi, melainkan sebagai upaya memperoleh kejelasan terkait pengelolaan dana anggota.

“Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga hak-hak anggota dapat dipulihkan dan semua pihak yang menerima amanah mengelola dana koperasi dapat memberikan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Sementara itu, dukungan terhadap langkah hukum pengurus BLN juga disampaikan Ketua Cabang BLN Kediri, Titin Farida. Ia mengatakan ribuan anggota di Jawa Timur mendukung upaya pengurus dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi koperasi melalui mekanisme hukum.

Menurut Titin, sekitar 5.000 anggota BLN di Jawa Timur terus mengikuti perkembangan penyelesaian kewajiban koperasi. Ia juga menyebut sebagian anggota telah menerima pembayaran secara bertahap sejak Mei 2026.

“Dari sekitar 5.000 anggota yang kami dampingi di Jawa Timur, lebih dari 1.000 anggota telah menerima pembayaran secara bertahap. Kami berharap proses penyelesaian ini terus berlanjut,” katanya.

Titin berharap proses hukum dapat memberikan kepastian atas pengelolaan aset koperasi sehingga penyelesaian kewajiban kepada anggota dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengurus Koperasi BLN.

Radarjakarta.id memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait apabila ingin menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas materi pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.