Jakarta, RadarJakarta.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DK Jakarta menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Hal ini dibuktikan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Anti Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Kepatuhan Internal yang berlangsung di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah, Kamis (2/7/26). Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, Kanwil Ditjenpas DK Jakarta bersinergi dengan menggandeng dua lembaga pengawas eksternal strategis, yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Ombudsman Jakarta Raya.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas serta diikuti secara tatap muka oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-DK Jakarta beserta jajaran petugas. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas DK Jakarta, Wachid Wibowo.
Dalam arahannya, Wachid menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan di wilayah DK Jakarta tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik koruptif. “Kami menegaskan komitmen penuh dan kesiapan seluruh jajaran dalam mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi.
Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan landasan bergerak bagi seluruh petugas Pemasyarakatan di DK Jakarta untuk menjaga integritas dalam setiap pelayanan,” tegas Wachid Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal) Ditjenpas, Lilik Sujandi hadir memberikan penguatan materiil.
Beliau menekankan pentingnya fungsi kepatuhan internal sebagai sistem peringatan dini (early warning system) di instansi. Dirpatnal menginstruksikan seluruh jajaran agar senantiasa menjalankan tugas kedinasan dengan amanah, transparan, dan penuh rasa tanggung jawab demi menjaga nama baik institusi Pemasyarakatan.
Memasuki sesi inti, para narasumber dari Kejati DKI Jakarta, Prima Sophia Gusman, selaku Kasi Penunututan KT DKI Jakarta dan Siska Oktaviani selaku Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Jakarta Raya. menyampaikan pemaparan mendalam mengenai peta kerawanan korupsi, batasan gratifikasi, serta standar pelayanan publik bebas maladministrasi.
Siska Oktaviani menekankan pentingnya aspek kerja sama kelembagaan dalam menjaga kebersihan birokrasi. “Pemberantasan korupsi dan pengendalian gratifikasi memerlukan ekosistem yang sehat dan kolaborasi lintas sektor yang kuat.
Kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan—khususnya Ditjenpas—dengan aparat penegak hukum serta lembaga pengawas adalah kunci utama. Sinergi ini memastikan pengawasan berjalan optimal demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” ungkap Siska.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Pemasyarakatan DK Jakarta secara tegas menyimpulkan komitmen kolektifnya dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi, memperketat pengendalian gratifikasi, dan memperkuat kepatuhan internal.
Seluruh jajaran Pemasyarakatan DK Jakarta sepakat untuk terus bergerak maju, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, amanah, serta bertekad memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan serta memberikan dampak yang bermanfaat bagi masyarakat.











