Bupati Kuansing Serahkan Diri, KPK Dalami Skandal Jual Beli Jabatan

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap babak baru pemberantasan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 10 orang. Perkara yang semula masih diselidiki kini resmi naik ke tahap penyidikan dengan dugaan utama berupa praktik suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Dalam perkembangan terbaru, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen yang sebelumnya sempat tidak diketahui keberadaannya akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,  Selasa (30/6/2026), Ia menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil operasi, KPK mengamankan total 10 orang. Lima orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN), serta satu anggota keluarga penyelenggara negara. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara. KPK menegaskan seluruh alat bukti masih terus didalami untuk mengungkap aliran dana maupun peran masing-masing pihak.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan dugaan sementara mengarah pada praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing atau yang dikenal sebagai jual beli jabatan. Setelah melakukan gelar perkara, pimpinan KPK memutuskan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka akan diumumkan sesuai proses hukum yang berlaku. Di saat bersamaan, KPK juga menelusuri informasi mengenai dugaan kebocoran operasi karena Bupati dan Sekda sempat tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung.

Kehadiran Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen di Gedung Merah Putih KPK mengakhiri spekulasi mengenai keberadaan keduanya. Tim kuasa hukum menyatakan kedua pejabat tersebut datang secara kooperatif untuk memenuhi proses hukum. KPK menegaskan sikap kooperatif akan mempermudah proses penyidikan, namun substansi perkara tetap akan dibuktikan melalui alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan integritas dalam pengisian jabatan birokrasi daerah. Sejumlah pengamat menilai praktik jual beli jabatan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak sistem merit dan kualitas pelayanan publik. Hingga kini KPK belum mengungkap identitas seluruh tersangka maupun nilai dugaan suap. Lembaga antirasuah menegaskan penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.