JAKARTA, Radarjakarta.id – Persidangan gugatan yang diajukan oleh 5 orang pemilik unit Apartemen Kalibata City terhadap pencatatan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang yang digelar pada Kamis (25/6/2026) memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta dan PPPSRS Kalibata City.
Dalam persidangan dengan No. 28/G/2026/PTUN.JKT tersebut, Tergugat II Intervensi menghadirkan ahli, Jani Malau, untuk memberikan keterangan mengenai objek sengketa dan dasar hukum pencatatan PPPSRS Kalibata City.
Menurut Jani, objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan (SK) Pencatatan PPPSRS Kalibata City yang diterbitkan DPRKP DKI Jakarta pada 26 Maret 2025.
Ia menilai gugatan yang diajukan para penggugat lebih banyak mempersoalkan aspek administratif pencatatan, termasuk keberatan terhadap tim verifikasi yang disebut tidak seluruhnya membubuhkan tanda tangan. Namun demikian, Jani berpandangan hal tersebut tidak serta-merta membatalkan proses pencatatan.
“Kalau saya melihat, yang dipersoalkan adalah pencatatannya. Ada juga yang mempermasalahkan tim verifikasi yang tidak menandatangani dokumen. Menurut saya proses itu tetap dapat berjalan karena keputusan tersebut berkaitan dengan perubahan kepengurusan, dan mekanismenya sudah diatur secara jelas dalam Pergub Nomor 133 Tahun 2019,” ujar Jani kepada awak media seusai sidang.
Ia menjelaskan, perubahan kepengurusan PPPSRS tidak selalu harus diputuskan melalui Rapat Umum Anggota (RUA). Untuk perubahan pengurus antar waktu, mekanismenya cukup dilakukan melalui rapat pengurus sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Karena itu, menurutnya, langkah DPRKP DKI Jakarta menerbitkan pencatatan perubahan kepengurusan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Jani menilai DPRKP juga telah menjalankan fungsi pembinaan sebagaimana mestinya, termasuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dengan mempertemukan para pihak sebelum menerbitkan surat pencatatan.
Objek Gugatan Berbeda dengan yang Diperdebatkan
Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum Tergugat II Intervensi (PPPSRS Kalibata City) Haris Candra menegaskan, bahwa terdapat perbedaan mendasar antara objek gugatan dengan materi yang terus dipersoalkan oleh para penggugat.
Menurutnya, PPPSRS Kalibata City telah dibentuk melalui musyawarah pada tahun 2023 dan hasilnya telah memperoleh pencatatan resmi dari DPRKP pada tahun 2024. Dengan demikian, legalitas pembentukan organisasi tersebut tidak menjadi objek sengketa dalam perkara ini.
Ia menjelaskan bahwa gugatan yang sedang diperiksa PTUN sebenarnya hanya menyangkut SK pencatatan perubahan kepengurusan antar waktu yang diterbitkan pada tahun 2025, bukan mengenai proses pembentukan PPPSRS.
“Ahli sudah menjelaskan bahwa perubahan kepengurusan tidak memerlukan Rapat Umum Anggota, cukup melalui rapat pengurus sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 133 Tahun 2019. Karena itu perlu diluruskan bahwa yang menjadi objek gugatan adalah SK pencatatan perubahan pengurus antar waktu, bukan rapat umum pembentukan PPPSRS yang terus diperdebatkan,” ujar kuasa hukum tersebut.
Menurut Haris, dalil Para Penggugat tersebut merupakan gagal paham dan menyesatkan, karena objek sengketa merupakan perubahan pengurus yang dicatatkan oleh DPRKP DKI Jakarta merupakan perubahan pengurus PPPSRS Umum dan Campuran Kalibata City yang berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik merupakan Kewajiban Pengurus untuk meminta dicatatkan oleh DPRKP DKI Jakarta.











