Gugatan Pencatatan PPPSRS Kalibata City, Ahli: Perubahan Pengurus Tak Wajib Lewat Rapat Umum Anggota

Sidang gugatan pencatatan PPPSRS Kalibata City. (Foto: Ist)
banner 468x60

Ketua PPPSRS Optimistis Gugatan Ditolak

Sementara itu, Ketua Pengurus PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, menyatakan optimistis majelis hakim akan menolak gugatan yang diajukan oleh 5 orang pemilik unit.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurutnya, seluruh proses yang dijalankan pengurus, mulai dari penyelenggaraan Rapat Umum Anggota hingga rapat pengurus yang memutuskan perubahan kepengurusan, selalu dikonsultasikan dengan DPRKP DKI Jakarta agar tetap berada dalam koridor hukum.

“Kami memahami bahwa persoalan ini menjadi perhatian banyak pihak. Karena itu sejak awal kami selalu berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan terus berkoordinasi dengan DPRKP dalam setiap tahapan yang kami lakukan. Kami optimistis proses hukum ini akan semakin mengokohkan legalitas kepengurusan PPPSRS Kalibata City,” ujar Musdalifah.

Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, Musdalifah juga mengajak seluruh pemilik dan penghuni unit Apartemen Kalibata City untuk menjaga persatuan serta tidak terpecah akibat perbedaan pandangan.

Ia berharap seluruh warga dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Kalibata City adalah rumah kita bersama. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, tetapi jangan sampai menghilangkan rasa persaudaraan. Saya mengajak seluruh pemilik dan penghuni untuk tetap menjaga kerukunan, saling menghormati, memperkuat komunikasi, serta bersama-sama menciptakan lingkungan hunian yang aman, nyaman, dan harmonis,” kata Musdalifah.

Dia berharap, apa pun hasil persidangan nanti, kita semua tetap merupakan satu keluarga besar Kalibata City yang memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan pengelolaan apartemen yang semakin baik demi kepentingan seluruh warga.

Pergub DKI Mengatur Mekanisme Pergantian Pengurus

Ketentuan mengenai pergantian pengurus PPPSRS di Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, yang kemudian disempurnakan melalui Pergub Nomor 133 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 70 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pergantian pengurus dapat dilakukan melalui rapat pengurus, tanpa harus menyelenggarakan Rapat Umum Anggota. Aturan ini dimaksudkan agar keberlangsungan organisasi PPPSRS tetap berjalan secara efektif ketika terjadi pergantian pengurus antar waktu.

Selain itu, ketentuan tersebut juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PPPSRS sesuai peraturan perundang-undangan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.